Info DaerahUncategorized

Geruduk Polres, Warga Ngusikan Diduga Jadi Korban Penipuan Keponakan Mantan Bupati Jombang, Kerugian Capai Miliaran

Share

Gus Mahfud Rohani (Peci Hitam)

Headshot Media Jombang – Belasan warga dari Kecamatan Ngusikan, Kabupaten Jombang, mendatangi Mapolres Jombang, Jumat (9/5/2025), untuk menanyakan perkembangan laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang telah mereka laporkan beberapa bulan sebelumnya. Didampingi oleh kuasa hukum mereka, para korban menuntut kejelasan atas kerugian yang mereka alami, yang ditaksir mencapai Rp 2,5 miliar.

Warga Korban penipuan mendatangi Polres Jombang

Kuasa hukum para korban, Septiant Yana Putra, S.H., mengungkapkan bahwa dugaan penipuan ini melibatkan dua orang yang cukup dikenal: Suliadi dan Gus Mahfud Rohani, yang disebut-sebut sebagai keponakan mantan Bupati Jombang dan tokoh pondok pesantren di Tambakrejo.Warga Ngusikan Diduga Jadi Korban Penipuan Keponakan Mantan Bupati Jombang, Kerugian Capai Miliaran

Modus Berkedok Proyek dan Pondok Pesantren

Menurut keterangan para korban, kasus bermula saat Suliadi dan Gus Mahfud Rohani mengajak mereka ikut serta dalam sebuah proyek pembangunan jalan dan irigasi. Keduanya meyakinkan korban dengan menyebut proyek ini akan menghasilkan keuntungan besar, dan menjanjikan bahwa dana dari proyek tersebut juga akan digunakan untuk membiayai operasional pondok pesantren milik Gus Mahfud.

Demi mendapatkan dana, para korban diarahkan untuk mengajukan pinjaman ke beberapa lembaga keuangan, seperti Bank BRI Unit Keboan, Bank BPR Jatim Cabang Kudu, Koperasi Rizqona Tambakberas, serta pihak rentenir. Sebagai jaminan, korban menyerahkan BPKB, sertifikat tanah, dan bahkan uang tunai.

Ironisnya, setelah pencairan dana dilakukan ke rekening para korban, buku tabungan dan ATM mereka diminta dan dikuasai oleh Suliadi, kemudian diserahkan kepada Gus Mahfud di hadapan para korban.

Awalnya, pinjaman tersebut sempat dibayar angsurannya oleh pihak terduga pelaku, sehingga menumbuhkan kepercayaan. Namun, dalam beberapa bulan, pembayaran angsuran macet. Para korban pun mulai didatangi oleh pihak bank dan koperasi terkait cicilan pinjaman yang tidak dibayar.

BACA JUGA :  PUPR Jombang Benahi Jalan Mayjend Sungkono dan Kemuning, Bahu Jalan Diperkuat dan Permukaan Ditingkatkan

Korban Menagih Janji, Pelaku Menghilang

Pada Mei 2024 lalu, para korban bersama Kepala Desa Manunggal sempat mendatangi kediaman Gus Mahfud di Kabupaten Ngawi. Namun, mereka hanya ditemui oleh orang tua Gus Mahfud, yang menyatakan kesediaannya melunasi pinjaman tersebut dengan cara menjual aset pondok pesantren milik anaknya. Sampai hari ini, janji itu belum terealisasi.

“Total kerugian mencapai sekitar Rp 2,5 miliar. Para korban ini dijanjikan keuntungan, tapi justru meninggalkan utang dan trauma,” ungkap Septiant Yana Putra.

Polisi Masih Lakukan Penyelidikan

Kanit Pidum Polres Jombang, Rendra, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dan saat ini masih dalam proses penyelidikan.

“Laporan ini masih dalam tahap lidik (penyelidikan). Kami minta waktu untuk menindaklanjuti secara menyeluruh,” ujarnya saat menemui perwakilan korban.

Kuasa hukum para korban menyampaikan apresiasi terhadap respon aparat kepolisian yang membuka ruang komunikasi. Ia berharap penanganan kasus ini tetap berjalan profesional dan transparan.

“Para korban ini bukan orang berpendidikan hukum. Mereka rakyat biasa yang tertipu oleh tokoh yang punya pengaruh. Kami berharap keadilan benar-benar ditegakkan,” tutur Septiant.

Ancaman Hukum untuk Pelaku

Berdasarkan keterangan dari kuasa hukum, para terduga pelaku dapat dijerat dengan pasal berlapis, yakni:

  • Pasal 372 KUHP (penggelapan)
  • Pasal 378 KUHP (penipuan)
  • Pasal 374 KUHP (penggelapan dalam jabatan)
  • Dan kemungkinan tambahan pasal dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), pasal 2, 3, dan 4.

Masyarakat pun diimbau untuk lebih waspada terhadap modus investasi maupun pinjaman berkedok pondok pesantren atau tokoh agama.

“Keimanan tidak boleh menjadi tameng untuk menutupi kejahatan finansial. Jangan mudah percaya hanya karena pelaku membawa nama tokoh atau lembaga keagamaan,” tutup Septiant. (ear)

BACA JUGA :  Menko Pangan Zulkifli Hasan Hadiri Wisuda UNWAHA Jombang, Dorong 600 Sarjana Berani Hadapi Tantangan Kehidupan


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *