Info DaerahUncategorized

Koperasi Al Kahfi Diduga Gelapkan Dana, Pengurus dan Pegawai Mulai Diperiksa Polisi

Share

Jombang – Headshot Media
Aroma tak sedap mulai tercium dari tubuh Koperasi Al Kahfi Jombang, sebuah lembaga keuangan yang selama bertahun-tahun dipercaya banyak warga menyimpan dana mereka. Polisi kini tengah mendalami dugaan penggelapan dana anggota koperasi, setelah dua korban melaporkan kegagalan pencairan dana deposit mereka dengan total kerugian ratusan juta rupiah.

Kepolisian Resor Jombang melalui Satuan Reserse Kriminal telah memanggil dan memeriksa lima orang, termasuk Ketua Pengurus Koperasi Al Kahfi, Dadan Surachmat, serta sejumlah pegawai koperasi lainnya. Selain internal koperasi, penyidik juga memeriksa pihak Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Dinkopum) Kabupaten Jombang sebagai pihak yang memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan koperasi.

“Kemarin yang terakhir menjalani pemeriksaan atas nama Dadan Surachmat, statusnya sebagai pengurus koperasi,” ujar Ipda Rendro Lastono, Kanit Tindak Pidana Umum (Pidum) Polres Jombang, kepada wartawan, Kamis (12/6/2025).

Namun, pemeriksaan terhadap Dadan terpaksa dijadwal ulang, lantaran ia tidak membawa dokumen-dokumen penting yang sebelumnya telah diminta oleh penyidik. “Pekan depan akan kami periksa kembali. Kami butuh data konkret untuk mendalami pola aliran dana dalam koperasi,” tambah Rendro.

Masih Tahap Penyelidikan, Polisi Telusuri Dugaan Skema Gagal Bayar

Meski proses hukum telah berjalan sejak laporan masuk pada 30 April 2025, hingga kini status perkara masih dalam tahap penyelidikan (lidik). Polisi belum menetapkan tersangka dan belum melakukan gelar perkara lanjutan.

“Setelah semua tahapan penyelidikan rampung dan bukti-bukti kuat terkumpul, baru akan kami gelar perkarakan untuk menentukan apakah kasus ini naik ke tahap penyidikan,” terang Rendro.

Laporan awal datang dari dua anggota koperasi, Rubi’ah (40) warga Dusun Tambak Beras Timur, Desa Tambakrejo, dan Andika Dwi Septian (31) warga Jalan KH. Mimbar, Kecamatan Jombang. Mereka mengaku tidak dapat menarik dana deposit mereka sesuai dengan perjanjian yang berlaku.

BACA JUGA :  Pemkab Jombang Tingkatkan Jalan Kemuning Senilai Rp1,16 Miliar, Pengecoran dan Pengaspalan Dikebut

Rubi’ah menuturkan bahwa ia telah menabung total sebesar Rp300 juta di Koperasi Al Kahfi sejak tahun 2015, dalam bentuk deposito berjangka. Namun saat hendak mencairkan simpanan sesuai kontrak pengambilan, pihak koperasi justru menyatakan tidak memiliki dana tunai untuk membayar haknya.

Hal serupa dialami oleh Andika. Ia menyetor dana sebesar Rp50 juta pada Oktober 2024, dengan kesepakatan pencairan pada April 2025. Namun ketika waktu pengambilan tiba, koperasi tidak mampu membayar, bahkan beberapa kali permintaannya diabaikan. Merasa dirugikan, ia akhirnya memilih jalur hukum.

Koperasi Gagal Bayar: Skandal atau Kegagalan Manajemen?

Kasus ini menambah panjang daftar kelam krisis kepercayaan terhadap koperasi simpan pinjam di daerah, yang seharusnya menjadi tulang punggung ekonomi kerakyatan. Koperasi yang selama ini digadang sebagai model ekonomi berbasis gotong royong, justru kerap kali menjadi ladang permainan dana masyarakat, terutama ketika pengawasan pemerintah lemah dan tata kelola internal tidak transparan.

Kepolisian belum menyimpulkan adanya unsur tindak pidana, namun melihat pola kegagalan pencairan dana dan ketidakhadiran dokumen penting dalam pemeriksaan awal, banyak pihak menduga telah terjadi praktik mismanajemen atau bahkan penggelapan.

Pemeriksaan terhadap Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Jombang menjadi langkah penting. Sebab, lembaga ini memiliki kewenangan pembinaan dan pengawasan koperasi, termasuk memberikan sanksi atau peringatan bila terjadi pelanggaran operasional.

Pertanyaannya kini: Di mana negara saat dana rakyat dikelola serampangan?

Kasus Koperasi Al Kahfi adalah tamparan keras bagi sistem pengawasan koperasi di tingkat daerah. Jika tidak ada perubahan serius dalam mekanisme kontrol dan transparansi keuangan koperasi, maka koperasi-koperasi lain bisa jadi bom waktu serupa: meledak ketika anggotanya mencoba mengambil haknya sendiri.


Reporter: Tim Investigasi Headshot Media


BACA JUGA :  Kanit Binmas Polsek Diwek Tinjau Tanaman Jagung, Dukung Program Ketahanan Pangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *