Viral Kepsek Tampar Siswa di Lebak: Diadukan ke Polisi, 630 Siswa Mogok Sekolah
Headshot Media – Dunia pendidikan di Kabupaten Lebak, Banten, tengah diguncang kabar mengejutkan. Seorang kepala sekolah di SMAN 1 Cimarga diduga menampar siswanya yang kedapatan merokok di lingkungan sekolah. Insiden ini berbuntut panjang, memicu protes besar-besaran dari para siswa hingga proses hukum dan penonaktifan jabatan sang kepala sekolah.
Awal Mula Kejadian: Teguran Berujung Emosi
Peristiwa bermula pada kegiatan Jumat Bersih di SMAN 1 Cimarga. Kala itu, kepala sekolah, Dini Fitri, mendapati salah satu siswanya merokok di area kantin sekolah. Saat ditegur, siswa tersebut disebut sempat mengelak.
“Saya spontan menegur dengan keras, bahkan sempat memukul pelan karena menahan emosi. Tapi saya tegaskan, tidak ada pemukulan keras,” kata Dini kepada wartawan, Selasa (14/10/2025).
Menurut Dini, amarahnya muncul karena siswa tersebut bukan hanya merokok di lingkungan sekolah, tetapi juga berbohong saat ditegur. “Yang membuat saya marah itu karena dia berbohong. Rokoknya disembunyikan,” ujarnya.
Orangtua Siswa Laporkan ke Polisi
Tak terima anaknya mendapat perlakuan fisik, orang tua siswa, Tri Indah Alesti, memilih menempuh jalur hukum. Ia melaporkan kepala sekolah ke Polres Lebak atas dugaan kekerasan terhadap anak.
“Laporannya terkait dugaan penamparan oleh kepala sekolah. Saat ini masih dalam tahap penyelidikan, kami sedang memanggil para saksi untuk mengonfirmasi fakta di lapangan,” ujar Kanit PPA Satreskrim Polres Lebak, Ipda Limbong, Selasa (14/10).
Tri Indah membenarkan laporan tersebut namun enggan menjelaskan lebih jauh. “Maaf, semua sudah dialihkan ke kuasa hukum saya,” singkatnya.
Disdikbud Banten Turun Tangan
Kasus ini mendapat perhatian serius dari Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Banten, Lukman. Ia menjelaskan, peristiwa tersebut bermula dari teguran terhadap siswa yang merokok, namun disertai tindakan fisik yang kini menjadi sorotan.
“Kepala sekolah memang mengakui sempat menepuk kepala siswa, tapi belum bisa dipastikan apakah itu tamparan keras atau tidak. Saat ini masih kami klarifikasi,” kata Lukman.
Menurutnya, pihak Disdikbud telah memanggil sejumlah pihak, mulai dari kepala sekolah, guru, siswa, hingga komite sekolah untuk dimintai keterangan.
“Semua pihak kami panggil agar mendapatkan kejelasan. Hasil pemeriksaan akan kami serahkan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk menentukan langkah selanjutnya,” jelasnya.
Gubernur Banten: Proses Penonaktifan Sedang Berjalan
Gubernur Banten Andra Soni turut memberikan pernyataan resmi. Ia menegaskan bahwa proses penonaktifan terhadap kepala sekolah tengah dilakukan.
“Itu sedang kita proses untuk dinonaktifkan,” ujarnya singkat.
Ratusan Siswa Mogok Sekolah
Imbas kasus ini, sekitar 630 siswa SMAN 1 Cimarga melakukan aksi mogok sekolah sebagai bentuk protes terhadap pihak sekolah. Mereka menilai tindakan yang diambil terhadap kepala sekolah terlalu berlebihan dan tidak adil.
Kepala sekolah Dini Fitri membenarkan adanya aksi mogok tersebut. Namun ia memastikan seluruh dewan guru tetap hadir dan proses belajar-mengajar tetap dijalankan secara daring.
“Kami ASN, tugas kami tetap melayani. Saya sudah minta Wakasek Kurikulum agar pembelajaran tetap berjalan, meskipun anak-anak tidak hadir di sekolah,” ujarnya.
Sementara itu, Wakasek Kurikulum Emi Sumiati mengatakan seluruh guru tetap memberikan materi melalui sistem online. “Kita tidak ingin siswa tertinggal pelajaran. Jadi KBM tetap kami jalankan lewat daring sambil menunggu situasi kondusif,” katanya.
Batas Antara Tegas dan Kekerasan
Kasus di SMAN 1 Cimarga ini kembali membuka perdebatan publik soal batas antara disiplin dan kekerasan dalam pendidikan. Di satu sisi, guru dan kepala sekolah memiliki tanggung jawab membentuk karakter siswa, namun di sisi lain, tindakan fisik terhadap peserta didik tidak bisa dibenarkan dalam konteks apa pun.
Plt Kadisdikbud Lukman mengingatkan seluruh tenaga pendidik di Banten untuk selalu menjaga etika dan profesionalisme.
“Guru dan kepala sekolah harus menjadi teladan. Teguran boleh tegas, tapi tidak boleh ada unsur kekerasan,” tegasnya.(*)
Editor : Adm
