Guru PAI di Jombang Keluhkan Masalah Administrasi, Harap Kembali ke Naungan Pemkab
Guru PAI di Jombang Keluhkan Masalah Administrasi, Harap Kembali ke Naungan Pemkab
JOMBANG, Headshot Media – Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di Kabupaten Jombang mengeluhkan kompleksitas administratif akibat berada di bawah dua instansi berbeda, yaitu Kementerian Agama (Kemenag) dan pemerintah daerah. Kondisi ini dinilai menyulitkan, terutama dalam hal pemenuhan hak-hak mereka sebagai tenaga pendidik.
Zainur Rofiq, Ketua Kelompok Kerja Guru (KKG) PAI Kabupaten Jombang, mengatakan bahwa permasalahan ini bukan hanya terjadi di Jombang, namun juga dialami guru PAI di berbagai daerah lain. Bahkan, aspirasi serupa juga telah disampaikan oleh Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII).
“Administrasi yang harus kami kerjakan dobel, dari Kemenag dan juga dari pemkab. Kadang tugas-tugas itu datang bersamaan, dan waktunya bentrok. Ini tentu jadi beban tambahan,” ujar Zainur kepada Kompas.com, Jumat (11/4/2025).
Selain menjalankan tugas sebagai pengajar PAI, banyak guru PAI tingkat SD juga merangkap sebagai guru kelas. Di sisi lain, apabila guru PAI berhalangan hadir, tidak ada guru lain yang bisa menggantikan.
“Beban kerjanya sama dengan guru lain, bahkan lebih. Tapi hak-hak kami tidak setara,” imbuhnya.
Tunjangan Tak Dibayar, Harapan Terus Diusahakan
Kekecewaan memuncak pada tahun 2023. Kala itu, guru-guru bersertifikat pendidik mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dalam bentuk THR dan gaji ke-13. Namun, hal tersebut tidak berlaku bagi guru PAI di bawah instansi ganda. Mereka tidak menerima sepeser pun.
“Harusnya kami dapat THR TPG sebesar 50 persen dari gaji pokok dan gaji ke-13 juga 50 persen. Tapi tidak ada yang dibayarkan waktu itu,” jelas Zainur.
Pada tahun 2024, peraturan baru menyebutkan bahwa guru PAI berhak atas 100 persen TPG THR dan gaji ke-13. Namun kenyataannya, hanya gaji ke-13 yang dibayarkan. THR TPG kembali tidak diterima.
Situasi tersebut membuat Kemenag pusat melayangkan surat ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada akhir 2024 untuk meminta kejelasan. Baru pada awal Februari 2025, jawaban dari Kemenkeu turun: pembayaran tersebut menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
“Karena surat jawaban baru turun, Kemenag Jombang pun masih dalam tahap awal koordinasi dengan Pemkab. Belum ada keputusan resmi,” terang Zainur.
Namun, para guru berharap agar proses koordinasi tidak dilakukan hanya lewat surat, melainkan dengan menemui langsung pihak pemkab agar proses bisa dipercepat.
Guru PAI Merasa Diperlakukan Tidak Adil
Ketimpangan dirasakan semakin kuat ketika melihat perlakuan terhadap guru lain. Guru non-PAI, atau guru PAI dengan NIP Kemenag, tetap menerima hak-haknya secara utuh, tanpa ada keharusan untuk mengembalikan tunjangan yang telah diterima.
“Kami yang justru diminta mengembalikan. Padahal sama-sama guru PAI, ini sangat tidak adil,” ujarnya.
Para guru PAI di Jombang pun berharap agar ke depan ada kejelasan otoritas. Mereka meminta agar dapat kembali berada di bawah naungan penuh pemkab untuk SD dan SMP, serta ke provinsi untuk SMA dan SMK.
“Entah dari pemkab atau Kemenag, yang penting hak kami dipenuhi. Ini harus diperjuangkan bersama,” tegas Zainur. (kas/Ear)
