Pemkab Jombang Genjot Retribusi Daerah, Targetkan Rp 18 Miliar pada 2025
JOMBANG, Headshot Media – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang menargetkan pendapatan dari sektor retribusi daerah mencapai Rp 18 miliar pada tahun 2025. Upaya ini merupakan bagian dari strategi peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) yang tak hanya mengandalkan pajak, tetapi juga retribusi dari berbagai sektor layanan publik.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jombang, Hartono, mengatakan bahwa pihaknya kini memiliki peran koordinatif terhadap pelaksanaan retribusi di setiap organisasi perangkat daerah (OPD) penghasil.
“Target retribusi daerah tahun ini sekitar Rp 18 miliar yang berasal dari seluruh jenis retribusi yang dikelola 13 OPD penghasil,” kata Hartono saat ditemui di kantornya, Kamis (10/4/2025).
Ia menjelaskan, beberapa OPD yang menjadi pengelola utama di antaranya adalah Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin), Dinas Perhubungan (Dishub), serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Potensi terbesar, lanjut Hartono, berasal dari sektor pelayanan pasar dan retribusi parkir berlangganan.
“Parkir berlangganan saja bisa menyumbang hingga Rp 7 miliar. Selain itu, retribusi pelayanan pasar juga punya potensi besar,” ujar Hartono, yang sebelumnya menjabat Kepala Dishub Jombang.
Dalam waktu dekat, Bapenda Jombang akan menggelar rapat koordinasi bersama para OPD penghasil retribusi untuk menyusun langkah-langkah optimalisasi dan peningkatan capaian.
“Sudah kami sampaikan ke Pak Bupati (Warsubi), selain pajak daerah, retribusi daerah ini perlu digenjot juga. Evaluasi akan dilakukan setiap dua bulan agar capaian bisa terus dimonitor,” katanya.
Ia mengakui bahwa selama ini pendapatan dari retribusi cenderung stagnan. Oleh karena itu, evaluasi berkala diperlukan untuk memastikan setiap sektor dapat mencapai targetnya.
Sebagai contoh, retribusi di sektor pasar seperti retribusi bedak atau lapak yang meskipun nominalnya kecil, namun bila dikelola maksimal bisa berkontribusi signifikan. “Misalnya Rp 2.000 per hari, tapi masih banyak yang menunggak. Ini yang akan kami evaluasi,” kata Hartono.
Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), terdapat tiga jenis retribusi yang menjadi dasar pengelolaan, yakni retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, dan retribusi perizinan tertentu.
Untuk retribusi jasa umum mencakup layanan kebersihan, parkir di tepi jalan umum, pelayanan pasar, hingga pengendalian lalu lintas. Sementara itu, retribusi jasa usaha mencakup penyediaan tempat usaha seperti grosir dan pertokoan, serta pemanfaatan aset daerah yang tidak mengganggu fungsi OPD.
Sedangkan untuk retribusi perizinan tertentu, terdapat dua jenis utama yakni retribusi persetujuan bangunan gedung (PBG) dan retribusi penggunaan tenaga kerja asing.
Pemkab Jombang berharap dengan langkah ini, kontribusi sektor retribusi terhadap PAD dapat semakin meningkat dan mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan. (ear)
