“Menghapus Uang Muka Bukan Solusi: Saat Kekhawatiran Mengalahkan Akal Sehat”
Regulasi memperbolehkan, jaminan tersedia, tapi kebijakan malah menutup ruang gerak kontraktor kecil
Oleh: Early – Wartawan/Kandidat Magister Ekonomi Pembangunan
Di Kabupaten Jombang, kebijakan soal uang muka proyek fisik kembali menjadi perbincangan serius di kalangan pelaku jasa konstruksi. Sejumlah kontraktor lokal mengaku kian kesulitan memulai pekerjaan karena dinas teknis enggan mencairkan uang muka, padahal secara regulasi, tidak ada larangan untuk itu.
Peraturan Presiden dan pedoman dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) secara tegas menyebutkan bahwa uang muka dapat diberikan kepada penyedia jasa, terutama untuk memperlancar pelaksanaan proyek. Syaratnya sederhana: harus ada jaminan uang muka berupa bank guarantee atau surety bond dari perusahaan asuransi resmi.
Artinya, dari sisi hukum dan administrasi, mekanisme uang muka sepenuhnya legal dan terproteksi. Negara sudah menyediakan pagar pengaman agar dana publik tidak disalahgunakan. Ada jaminan yang bisa dicairkan bila kontraktor wanprestasi, dan ada perangkat hukum yang bisa menindak pelanggaran kontrak.
Namun ironisnya, sebagian pejabat pembuat komitmen (PPK) atau kepala bidang di dinas teknis memilih “bermain aman” dengan cara menolak seluruh permintaan uang muka. Alasan klasiknya: takut ada kontraktor yang gagal serah terima proyek.
Dua Kasus Tak Bisa Menghapus Seribu yang Patuh
Jika ditelaah lebih dalam, alasan itu sebetulnya tidak proporsional. Dari seribu proyek fisik yang terlaksana, mungkin hanya dua yang bermasalah setelah menerima uang muka. Artinya, tingkat wanprestasi hanya sekitar 0,2 persen. Tidak masuk akal bila dua kasus dijadikan dasar untuk “menghukum” 998 kontraktor lain yang bekerja sesuai aturan.
Uang muka bukanlah “hadiah gratis”, melainkan bagian dari sistem pembayaran yang bertujuan mempermudah perputaran modal kerja. Apalagi di Jombang, sebagian besar kontraktornya tergolong UMKM. Mereka tidak punya likuiditas besar atau akses pinjaman bank yang mudah.
Ketika uang muka dihapus, mereka terpaksa mencari modal dari sumber nonformal — bahkan sampai terjerat rentenir. Akibatnya, margin keuntungan proyek habis untuk membayar bunga, arus kas terganggu, dan progres pekerjaan ikut melambat.
Ironis, kebijakan yang katanya untuk menghindari risiko proyek mangkrak, justru melahirkan risiko baru: keterlambatan pekerjaan, penurunan kualitas, dan kematian ekonomi kontraktor lokal.
Ibarat Jalan Raya, Bukan Ditutup Tapi Dibenahi
Kebijakan penghapusan uang muka ibarat menutup jalan raya karena pernah ada kecelakaan. Padahal, solusi rasional bukanlah menutup jalan, tetapi memperbaiki jalannya, memperjelas rambu-rambu, dan mendisiplinkan pengendaranya.
Begitu pula dengan uang muka. Jika kekhawatirannya adalah potensi penyalahgunaan, maka solusi yang tepat adalah:
- Memperkuat sistem pengawasan dan pelaporan penggunaan uang muka.
- Mewajibkan jaminan bank atau surety bond yang sah dan mudah dicairkan.
- Menegakkan sanksi tegas bagi kontraktor yang terbukti wanprestasi.
- Memberikan edukasi kepada pejabat pelaksana agar tidak menafsirkan aturan secara berlebihan.
Dengan mekanisme ini, negara tetap aman secara hukum, dan kontraktor tetap hidup secara ekonomi. Dua kepentingan — akuntabilitas dan keberlanjutan usaha — bisa berjalan seimbang.
Kembali pada Akal Sehat Kebijakan
Sudah saatnya Pemkab Jombang dan Komisi C DPRD membuka kembali ruang dialog rasional tentang persoalan ini. Jangan biarkan ketakutan menutup akal sehat kebijakan publik. Regulasi jelas memperbolehkan, jaminan sudah tersedia, dan datanya menunjukkan risiko sangat kecil.
Jika uang muka proyek adalah “jalan raya” bagi UMKM konstruksi untuk bergerak, maka menutupnya sama saja dengan memutus nadi perekonomian daerah.
Yang dibutuhkan bukan pelarangan, tapi penataan. Bukan penghapusan, tapi penguatan mekanisme. Karena menutup jalan demi menghindari kecelakaan hanyalah cara mudah untuk menghindari tanggung jawab memperbaikinya.
Dan dalam konteks ini, keberanian untuk berpihak pada nalar dan data adalah bentuk keberpihakan sejati kepada rakyat kecil — para pelaku usaha lokal yang menjadi tulang punggung pembangunan Jombang.
Early
Wartawan Headshot Media dan Juga Kandidat Magister Ekonomi Pembangunan. Menulis isu-isu kebijakan publik, ekonomi daerah, dan tata kelola pemerintahan.
