Dana Nganggur dan Ekonomi yang Dicekik: Menimbang Kembali Kebijakan Proyek Tanpa Uang Muka di Jombang
Telaah Kebijakan Pembayaran Proyek Di Kabupaten Jombang Tanpa Uang Muka dan Termin I
Oleh: Early Mahasiswa Pasca Sarjana Ekonomi Pembangunan
Di tengah sorotan nasional atas lambannya serapan anggaran daerah, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap fakta mencengangkan: hingga triwulan ketiga 2025, dana pemerintah daerah yang “mengendap” di bank mencapai sekitar Rp234 triliun. Dana sebesar itu sejatinya adalah uang rakyat yang seharusnya beredar di pasar, menciptakan aktivitas ekonomi dan lapangan kerja — bukan sekadar menumpuk di rekening giro pemerintah.
Fenomena serupa, dalam skala lokal, bisa dengan mudah kita temui di Kabupaten Jombang. Di daerah ini, sejumlah pelaku usaha jasa konstruksi mengeluhkan kebijakan baru yang dinilai memberatkan: penghapusan uang muka sekaligus termin pertama dalam proyek-proyek fisik pemerintah. Artinya, setiap pekerjaan harus dilaksanakan sepenuhnya menggunakan modal kontraktor — sementara pembayaran baru dilakukan setelah pekerjaan tuntas 100 persen.
Proyek Tanpa Uang Muka: Antara Efisiensi dan Ketidakadilan Struktural
Kebijakan ini mungkin dimaksudkan sebagai langkah kehati-hatian atau efisiensi birokrasi. Namun di lapangan, dampaknya justru terasa sebaliknya. Kontraktor, terutama dari kalangan UMKM lokal, harus memutar otak mencari modal tambahan. Sebagian bahkan terpaksa menunda pekerjaan atau meminjam ke lembaga keuangan nonformal dengan bunga tinggi.
Padahal, regulasi nasional melalui Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, secara tegas memperbolehkan pemberian uang muka proyek dengan jaminan yang memadai. Artinya, secara hukum tidak ada larangan. Namun Pemkab Jombang memilih jalur ekstrem: melarang seluruh bentuk pendahuluan pembayaran, termasuk termin pertama yang seharusnya menjadi hak kontraktor setelah progres awal diverifikasi.
Kebijakan ini mengubah seluruh skema proyek menjadi “full financing” oleh kontraktor, sementara dana APBD justru tetap mengendap di Bank Jatim. Di sinilah letak persoalannya.
Uang Mengendap, Siapa yang Diuntungkan?
Ketika dana proyek tidak segera dicairkan, uang tersebut tetap berada di rekening kas daerah — biasanya di Bank Jatim sebagai bank milik pemerintah daerah. Secara teknis, dana itu memang tetap milik Pemda, namun dalam praktiknya dana mengendap menghasilkan bunga (interest) atau imbal hasil tertentu bagi bank.
Pertanyaan publik yang wajar muncul adalah: “Bunga dari uang rakyat yang mengendap itu milik siapa?”
Apakah sepenuhnya kembali ke kas daerah, atau menjadi bagian dari keuntungan perbankan?
Transparansi soal ini jarang muncul ke permukaan. Padahal, jika dana ratusan miliar rupiah tertahan selama berbulan-bulan, potensi bunga yang dihasilkan tentu tidak kecil. Dalam konteks good governance, keterbukaan atas aliran bunga kas daerah semestinya menjadi bagian dari akuntabilitas publik.
Ekonomi yang Dicekik oleh Kebijakan Sendiri
Uang yang diam di bank berarti uang yang tidak bekerja untuk rakyat. Dalam konteks ekonomi daerah, uang pemerintah yang beredar di masyarakat — melalui proyek, belanja modal, dan jasa — berfungsi sebagai penggerak ekonomi riil:
pekerja dibayar, material dibeli, usaha kecil bergerak, dan konsumsi meningkat.
Sebaliknya, ketika Pemkab menahan dana dengan dalih kehati-hatian, justru yang terjadi adalah pengereman ekonomi lokal.
Kontraktor kehabisan napas, pekerja tertunda gajinya, toko bahan bangunan sepi, dan multiplier effect-nya menguap.
Dengan kata lain, Pemkab Jombang secara tidak langsung mencekik sirkulasi ekonomi daerahnya sendiri.
Di atas kertas, kas daerah tampak aman dan saldo tinggi; namun di lapangan, roda ekonomi berjalan tersendat.
Perlu Keberanian untuk Menata Ulang
Kebijakan publik yang baik tidak diukur dari seberapa ketat uang dijaga, melainkan seberapa efektif uang itu bekerja untuk kepentingan masyarakat.
Pemkab Jombang dan DPRD, khususnya Komisi C yang membidangi pembangunan dan keuangan daerah, perlu meninjau kembali kebijakan ekstrem tanpa uang muka dan termin pertama ini.
Solusinya tidak harus longgar, tapi harus rasional.
- Berikan ruang uang muka dengan batas wajar (misalnya 10–20%), disertai jaminan dan pengawasan ketat.
- Kembalikan termin pertama bagi kontraktor yang telah menunjukkan progres fisik terverifikasi.
- Publikasikan laporan bunga kas daerah sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas publik.
Dengan langkah seperti ini, Pemkab bisa tetap menjaga kehati-hatian fiskal tanpa mematikan denyut ekonomi lokal.
Penutup
Pembangunan bukan sekadar tentang angka serapan anggaran, tetapi tentang kecepatan uang berputar di masyarakat. Setiap rupiah yang mengendap di rekening pemerintah adalah potensi ekonomi yang tertunda.
Di Jombang, kebijakan proyek tanpa uang muka dan tanpa termin pertama perlu dilihat ulang — bukan hanya karena regulasi memungkinkan uang muka, tetapi karena logika ekonominya menuntut peredaran uang yang sehat.
Uang rakyat seharusnya tidak diam di bank, tapi hidup di lapangan — menjadi jalan, jembatan, dan pekerjaan bagi banyak orang.
Dan mungkin, keberanian untuk menata ulang kebijakan inilah yang akan membedakan antara pemerintahan yang sekadar hati-hati dan pemerintahan yang benar-benar berpihak pada rakyatnya.(*)
