Info DaerahPendidikan & Pesantren

Aturan Baru: Calon Kepala Sekolah Kini Bisa Diangkat Lintas Jenjang, Ini Penjelasan Dinas Pendidikan Jombang

Share

Headshot Media – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang membuka peluang pengisian jabatan kepala sekolah lintas jenjang, menyusul aturan terbaru yang memungkinkan guru penggerak memenuhi kekosongan kepala sekolah meskipun berbeda tingkat satuan pendidikan.

Hal ini disampaikan Plh Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang, Abdul Majid. Ia menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan yang berlaku, pengisian jabatan kepala sekolah tidak lagi harus berasal dari jenjang yang sama.

“Secara aturan memang diperbolehkan, misalnya guru penggerak dari jenjang SD bisa mengisi kekosongan kepala TK, atau guru penggerak SMP bisa ditugaskan di SD. Namun, pelaksanaannya tetap bergantung pada kebijakan daerah,” ungkap Majid, Rabu (17/4).

Kekosongan Jabatan Kepala TK Masih Tinggi

Di Jombang, jumlah kekosongan kepala sekolah khususnya di jenjang Taman Kanak-Kanak (TK) cukup mencolok. Dari total 22 TK negeri, tujuh di antaranya saat ini tidak memiliki kepala sekolah definitif. Sayangnya, guru penggerak dari jenjang TK yang memenuhi syarat hanya satu orang.

“Satu-satunya guru penggerak dari TK yang sudah memenuhi syarat kini menjabat sebagai Plt Kepala TK Negeri Megaluh,” jelas Majid.

Karena itu, wacana pengisian kepala sekolah lintas jenjang mulai dibuka, terutama untuk jenjang ke bawah atau ‘turun jenjang’. Misalnya, guru penggerak dari SD dapat mengisi jabatan kepala TK, dan guru penggerak dari SMP bisa mengisi kekosongan kepala SD besar yang memiliki jumlah rombongan belajar (rombel) cukup banyak.

Namun, Majid mengakui bahwa kemungkinan pengisian dari jenjang lebih rendah ke jenjang lebih tinggi, seperti SD ke SMP, akan sulit. “Beban kerja di SMP jauh lebih besar, guru bisa belasan hingga puluhan orang, sementara di SD jumlahnya hanya sekitar 10 hingga 13 guru,” paparnya.

BACA JUGA :  Moment HUT TNI ke-81, Kapolres Jombang Beri Kejutan kepada Kodim 0814, Sat Radar 405 Ploso dan Subdenpom Jombang

Masih Banyak Jabatan Kepala Sekolah Dijabat Plt

Hingga April 2025, tercatat sebanyak 104 jabatan kepala sekolah di Jombang masih dijabat oleh pelaksana tugas (Plt). Rinciannya, 89 posisi kepala SD Negeri, delapan kepala SMP Negeri, dan tujuh kepala TK Negeri belum terisi secara definitif.

Plt kepala sekolah umumnya berasal dari internal sekolah. Untuk jenjang SD dan TK, jabatan Plt diisi oleh guru senior, sedangkan untuk SMP, biasanya diisi oleh wakil kepala sekolah yang diusulkan oleh kepala sekolah sebelumnya sebelum memasuki masa pensiun.

Sebelumnya, jabatan kepala sekolah juga pernah diisi oleh pengawas maupun kepala sekolah dari sekolah lain. Namun, kini kebijakan cenderung mengutamakan pengisian dari internal sekolah.

“Pertimbangannya, guru atau wakil kepala sekolah internal sudah lebih memahami kondisi dan kultur sekolah, jadi lebih mudah dalam menjalankan tugas,” imbuh Majid.

Jika kebijakan daerah tetap tidak memperbolehkan pengisian lintas jenjang, maka enam jabatan kepala TK yang kosong dipastikan akan tetap dijabat Plt hingga ada guru penggerak jenjang TK yang memenuhi kualifikasi sebagai kepala sekolah. (ear)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *