104 Jabatan Kepala Sekolah Kosong di Jombang, Rencana Pengisian Masih Belum Jelas

Headshot Media – Kabupaten Jombang saat ini tengah menghadapi kekosongan besar dalam jabatan kepala sekolah, dengan total 104 posisi yang belum terisi. Pengisian jabatan ini berjalan sangat lamban, sementara jumlah kepala sekolah yang pensiun justru terus bertambah. Per tanggal 1 April 2025, terdapat tambahan empat orang yang memasuki masa pensiun, terdiri dari satu kepala SMP dan tiga kepala SD. Dengan demikian, jumlah kepala sekolah yang hanya dijabat oleh pelaksana tugas (Plt) pun meningkat.
Plh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang, Wor Windari, menyampaikan bahwa tambahan kepala sekolah yang pensiun berasal dari SMPN 2 Jombang, serta SDN Sumberjo Jombang, SDN Sumberteguh Kudu, dan SDN Kepuhkajang 2 Perak. “Per 1 April 2025 ini bertambah empat orang. Dari jenjang SD dan SMP, sementara dari TK tidak ada tambahan, tetap tujuh,” ujarnya.
Secara keseluruhan, saat ini terdapat 89 SD negeri yang kepala sekolahnya kosong, delapan SMP negeri, dan tujuh TK negeri yang mengalami hal serupa. Sayangnya, hingga kini belum ada kepastian kapan pengangkatan kepala sekolah definitif akan dilakukan.
Wor menjelaskan bahwa pihaknya telah menyampaikan laporan kekosongan jabatan tersebut kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jombang. Namun, keputusan pengangkatan tidak berada di tangan Disdikbud. “Kami hanya melaporkan saja. Untuk pengusulan pertimbangan teknis (pertek) adalah wewenang pihak lain,” jelasnya.
Terkait upaya pengisian melalui jalur guru penggerak, Dinas Pendidikan telah mencatat adanya 514 guru penggerak hingga angkatan ke-11. Rinciannya mencakup 36 guru TK, 378 guru SD, dan 100 guru SMP. Meski jumlahnya cukup banyak, tidak semua dari mereka memenuhi kriteria untuk diangkat sebagai kepala sekolah.
Sebagian dari guru penggerak tersebut telah lebih dulu dilantik sebagai kepala sekolah pada tahun 2023. Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh seorang guru penggerak agar bisa menduduki posisi kepala sekolah. Syarat tersebut antara lain adalah memiliki ijazah S1 atau D4 dari perguruan tinggi terakreditasi, berstatus sebagai ASN dengan pangkat minimal golongan III/B, memiliki sertifikat guru penggerak, dan berusia tidak lebih dari 56 tahun.
Terakhir kali pengangkatan kepala sekolah dilakukan pada September 2023, di mana sebanyak 55 orang guru penggerak resmi dilantik sebagai kepala sekolah. Hingga saat ini, belum ada tindak lanjut konkret mengenai gelombang pengangkatan berikutnya, meninggalkan banyak sekolah negeri tanpa pemimpin definitif. (kas)
