Info Daerah

Ambulan Desa di Jombang Diketahui Angkut Sound System, Publik Heboh: Kades Sebut untuk Kegiatan Sosial

Share

JOMBANG, Headshot Media – Warga Jombang dibuat heboh dengan beredarnya video Mobil Siaga Desa (MSD) yang digunakan untuk mengangkut perangkat sound system. Video tersebut viral di media sosial dan memicu perdebatan soal etika penggunaan aset desa.

Dalam video yang pertama kali diunggah oleh sebuah akun facebook, tampak jelas sebuah mobil bertuliskan “Mobil Siaga Desa Tanjung Wadung, Kecamatan Kabuh” mengangkut perlengkapan sound system di bagian belakang. Tayangan singkat itu langsung menuai sorotan warganet, dengan ribuan tayangan dan ratusan komentar bernada kritis.

Hingga berita ini ditulis, video tersebut telah ditonton lebih dari 41 ribu kali, dikomentari ratusan akun, dan dibagikan belasan kali. Banyak warganet mempertanyakan mengapa kendaraan yang seharusnya digunakan untuk kepentingan darurat malah dimanfaatkan untuk keperluan nonmedis.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Tanjung Wadung, Supono, memberikan klarifikasi. Ia membenarkan bahwa mobil tersebut digunakan untuk mengangkut sound system, namun ia menegaskan bahwa penggunaannya bukan untuk tujuan komersial, melainkan untuk kepentingan sosial warga.

“Mobil itu memang digunakan warga untuk mengangkut sound system dalam kegiatan sosial, seperti acara Al Banjar dari mushalla ke mushalla dan kegiatan keagamaan lainnya. Bukan untuk kegiatan bisnis,” ujar Supono saat dikonfirmasi Headshot Media melalui sambungan telepon, Senin (14/10/2025).

Supono menambahkan, penggunaan mobil dilakukan saat kendaraan tidak sedang dipakai untuk kebutuhan medis atau membawa pasien.

“Saat itu mobil sedang tidak digunakan untuk pelayanan warga yang sakit, jadi kami izinkan dipakai sementara untuk membantu kegiatan sosial,” tambahnya.

Meski begitu, penggunaan Mobil Siaga Desa di luar fungsi utamanya tetap menimbulkan perdebatan. Sebab, menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, setiap aset desa wajib digunakan sesuai peruntukannya. Penyalahgunaan aset desa, terlebih jika menimbulkan potensi kerugian atau pelanggaran administratif, bisa dikenai sanksi hingga pidana.

BACA JUGA :  Cegah Karhutlah Perhutani KPH Jombang Gelar Patroli Gabungan

Sejumlah aktivis desa menilai peristiwa ini bisa menjadi pengingat bagi pemerintah desa lain agar lebih berhati-hati dalam menggunakan aset publik.

“Sekalipun tujuannya sosial, harus ada mekanisme izin dan pencatatan agar tidak disalahartikan sebagai penyalahgunaan aset,” ujar salah satu pemerhati tata kelola desa di Jombang.

Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran banyak desa di Jombang memanfaatkan Mobil Siaga Desa sebagai bagian dari pelayanan kesehatan dan sosial, namun belum semua memiliki regulasi penggunaan yang ketat.

Publik kini menunggu langkah dari pihak kecamatan atau inspektorat untuk meninjau apakah penggunaan MSD tersebut sesuai aturan atau tidak.(*)

Editor : Adm

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *