Remaja 15 Tahun di Jombang Jadi Korban Kekerasan Seksual, Tiga Pelaku Diamankan Polisi
Headshot Media Jombang – Seorang remaja perempuan berusia 15 tahun asal Kabupaten Jombang, Jawa Timur, menjadi korban kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh tiga pria dalam kondisi mabuk. Peristiwa memilukan ini terjadi di sebuah gubuk persawahan di wilayah Desa Kepuhdoko, Kecamatan Tembelang.
Ketiga pelaku yang telah diamankan pihak kepolisian diketahui berinisial KA (52), MIR (21), dan KA (19), yang semuanya merupakan warga setempat. Kasus ini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang.
Kanit PPA, Ipda Faris Patria Dinata, menjelaskan bahwa kejadian berlangsung pada 8 April 2025. Sebelum peristiwa terjadi, korban disebut sempat diberi minuman keras oleh ketiga pelaku. Salah satu dari mereka kemudian membujuk korban untuk ikut pergi ke sebuah gubuk di area persawahan, yang menjadi lokasi kejadian.
“Korban mengaku tidak menyadari bahwa akan ada pelaku lain yang datang. Diduga tindakan ini telah direncanakan,” jelas Ipda Faris dalam keterangan tertulis, Kamis (24/4/2025).
Saat peristiwa berlangsung, korban dalam kondisi tertekan dan tak berdaya. Selain diancam, korban juga ditahan oleh pelaku lain saat salah satu pelaku melakukan aksi kekerasan tersebut. Korban tidak dapat melawan karena ketakutan atas ancaman yang diberikan.
Kasus ini mulai terungkap setelah korban tak kunjung pulang ke rumah. Keluarga yang khawatir mulai mencari keberadaannya. Salah satu pelaku bahkan sempat menghubungi orang tua korban, mengaku bahwa korban sedang berada di rumahnya untuk membantu menjaga anak.
Namun, saat korban dijemput, sang ayah melihat ada tanda-tanda kekerasan fisik. Setelah didesak, korban akhirnya mengungkapkan kejadian yang dialaminya. Laporan resmi pun dibuat ke pihak kepolisian pada 10 April 2025.
Ketiga pelaku saat ini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Pihak kepolisian menyatakan akan terus mendampingi proses hukum dan memastikan korban mendapat perlindungan serta pendampingan psikologis yang dibutuhkan. (ear)
