Info Daerah

Polemik Warisan Mendiang Bupati Jombang Memanas, Eksekusi Lahan Ditolak Anak Kandung

Share

Headshot Media – Perseteruan terkait pembagian warisan almarhum Nyono Suharli Wihandoko, mantan Bupati Jombang periode 2013-2018, kembali memanas. Lahan seluas 11.572 meter persegi yang terbagi dalam tujuh bidang di Desa Sukosari, Jogoroto, Jombang, kini menjadi sengketa antara istri kedua Nyono, Nanik Prastiyaningsih, dan dua putri dari istri pertama, Devy Mutia Pishesha serta Thalia Virgina Putri Suharli.

Konflik ini mencapai puncaknya saat Pengadilan Agama (PA) Jombang melakukan eksekusi lahan berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya nomor 353/Pdt.G/2024/PTA.Sby. Namun, eksekusi tersebut menemui penolakan keras dari kedua putri Nyono.

Penolakan Eksekusi oleh Anak Kandung Devy dan Thalia, yang diwakili oleh kuasa hukum Risti Setia Rahmawati, menyatakan keberatannya terhadap pembagian lahan yang dilakukan berdasarkan akumulasi luas lahan, bukan per bidang tanah sesuai dengan keputusan pengadilan. Mereka menilai eksekusi ini tidak sesuai dengan putusan yang telah ditetapkan oleh PTA Surabaya.

“Kami tidak setuju dengan cara pembagian ini. Keputusan eksekusi seharusnya dilakukan per bidang tanah, bukan dengan cara mengakumulasi luas lahan,” ujar Risti dalam konferensi pers di lokasi eksekusi, Rabu (23/4/2025).

Menurut Risti, pembagian lahan yang diterima oleh kliennya hanya sebesar 177/384 dari total hak waris, sementara Nanik mendapatkan hak 30/384 dari keseluruhan lahan. Mereka menuntut eksekusi dilakukan sesuai dengan keputusan pengadilan yang sebenarnya, yakni per bidang tanah.

Kuasa Hukum Nanik Membela Keputusan Eksekusi Sementara itu, kuasa hukum Nanik, George Elkel, menegaskan bahwa eksekusi yang dilakukan sudah sesuai dengan putusan PTA Surabaya. Ia menjelaskan bahwa keputusan pengadilan memang memberikan hak 30/384 untuk Nanik atas warisan almarhum Nyono, dan proses eksekusi oleh juru sita PA Jombang dianggap sah.

BACA JUGA :  Polsek Ngusikan Berkolaborasi dengan Petani Wujudkan Ketahanan Pangan

“Eksekusi ini merupakan kebijakan dari panitera PA Jombang. Daripada membongkar seluruh Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah, lebih baik hanya satu atau dua SHM yang dibongkar untuk diberikan hak sesuai putusan pengadilan,” ujar George.

Tantangan Proses Eksekusi Meski demikian, pihak Devy dan Thalia tetap berencana untuk menggugat ulang eksekusi ini ke PTA Surabaya. Mereka berharap agar proses pembagian dilakukan dengan cara yang lebih adil dan sesuai dengan putusan pengadilan yang berlaku, yakni membagi warisan per bidang tanah dan bukan secara akumulatif.

Akhirnya, meski eksekusi sudah dilakukan, polemik warisan ini diprediksi masih akan berlanjut di meja pengadilan, dengan kedua pihak yang berseteru berupaya untuk mendapatkan hak mereka masing-masing. (AR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *