Info Daerah

Fraksi PKB Desak Bupati Warsubi Putus Kontrak 17 Mitra Perumda Panglungan, Dinilai Langgar Perda dan Rugikan Perusahaan

Share

Headshot Media – Jombang.
Pengelolaan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Perkebunan Panglungan kembali disorot tajam. Kali ini, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPRD Jombang mendesak Bupati Warsubi sebagai kuasa pemilik modal (KPM) untuk segera menghentikan seluruh kerja sama antara Perumda Panglungan dengan 17 pihak ketiga, baik perusahaan, lembaga, maupun perorangan.

Desakan tersebut disampaikan menyusul kajian internal Fraksi PKB atas dokumen-dokumen kemitraan yang dinilai bermasalah dan hasil evaluasi kinerja pihak-pihak mitra.

“Kami minta kontrak kerja sama dengan 17 pihak itu segera diputus. Ini penting untuk menjaga integritas dan kelangsungan bisnis Perumda Panglungan,” tegas Ketua Fraksi PKB DPRD Jombang, M. Subaidi, Selasa (10/6).

Menurut Subaidi, terdapat dua alasan mendasar di balik permintaan tersebut. Pertama, beberapa poin dalam perjanjian kerja sama dinilai bertentangan langsung dengan ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf f dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perumda. Kedua, isi kontrak justru membawa dampak kerugian nyata terhadap kondisi keuangan dan operasional Perumda Panglungan.

Kondisi Perusahaan Terpuruk

Desakan Fraksi PKB ini muncul di tengah upaya perombakan manajemen besar-besaran yang dilakukan Bupati Warsubi pasca ditetapkannya mantan Direktur Perumda Panglungan, Tjahja Fadjari, sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Jombang pada Jumat (23/5) lalu.

Sebagai langkah pembenahan, Pemkab Jombang resmi mengangkat Agus Mujiono sebagai direktur baru, yang ditandai dengan penyerahan SK oleh Bupati Warsubi di Pendopo Kabupaten, Senin (26/5).

“Penataan manajemen ini merupakan bagian dari komitmen kami memperkuat tata kelola BUMD agar lebih sehat dan profesional,” ujar Warsubi saat itu.

Namun tantangan yang dihadapi Agus Mujiono tak ringan. Selain mewarisi persoalan hukum, ia juga harus menuntaskan berbagai beban internal perusahaan. Salah satunya, gaji karyawan yang selama empat bulan terakhir belum terbayarkan.

BACA JUGA :  Kanit Binmas Polsek Diwek Tinjau Tanaman Jagung, Dukung Program Ketahanan Pangan

“Kami masih punya panen cengkeh, dan hasil itu akan kami gunakan untuk membayar hak karyawan. Gaji harus dibayar dari hasil usaha, bukan utang,” terang Agus.

Tak hanya itu, Perumda juga masih menanggung utang sekitar Rp 700 juta kepada PT BPR Jatim atau Bank UMKM Jatim. Belum lagi soal kontrak-kontrak bermasalah dengan pihak ketiga yang kini ikut disorot DPRD.

Agus menyebut, pihaknya akan bersinergi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk menelusuri dan menyelesaikan persoalan kontraktual yang ada. Sedangkan untuk urusan utang perusahaan, ia menyerahkan sepenuhnya kepada hasil audit Inspektorat maupun BPK.

“Kita akan tunggu audit. Semua harus dibuka terang agar ke depan perusahaan ini bisa diselamatkan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *