Info Daerah

Agus Mujiono Resmi Jabat Direktur Baru Perumda Panglungan, Bupati Jombang Minta Tingkatkan Produktivitas dan Tata Kelola BUMD

Share

Headshot Media — Pemerintah Kabupaten Jombang bergerak cepat dalam menata ulang manajemen Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) setelah terkuaknya kasus dugaan korupsi di tubuh Perumda Perkebunan Panglungan.

Senin (26/5), Bupati Jombang Warsubi secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan kepada Agus Mujiono sebagai direktur definitif Perumda Perkebunan Panglungan yang baru. Penyerahan SK dilakukan di Pendopo Kabupaten Jombang dan dihadiri sejumlah pejabat penting di lingkungan pemkab.

Langkah ini dilakukan hanya tiga hari setelah mantan direktur sebelumnya, Tjahja Fadjari, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Jombang atas dugaan penyimpangan dana bergulir untuk program pembibitan porang. Kasus tersebut menyeret Tjahja ke jeruji besi Lapas Kelas IIB Jombang, Jumat malam (23/5).

Bupati Warsubi menyatakan, pengangkatan direktur baru merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk memperkuat tata kelola BUMD secara profesional dan akuntabel, serta untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap Perumda Perkebunan Panglungan.

“Penyerahan SK ini bukan hanya seremonial. Ini adalah wujud nyata dari upaya kami memperbaiki manajemen BUMD agar lebih sehat, transparan, dan berorientasi pada produktivitas,” tegas Bupati Warsubi dalam sambutannya.

Ia juga menekankan bahwa Agus Mujiono mengemban tanggung jawab besar untuk memulihkan kinerja perusahaan yang sempat tercoreng. Sebagai direktur baru, Agus diminta untuk menjalankan transformasi internal yang menyeluruh, mengedepankan efisiensi, serta mampu menjawab tantangan sektor perkebunan di era yang semakin kompetitif.

“Saya harap Direktur Agus bisa membawa Perumda Panglungan menjadi entitas bisnis yang lebih produktif, efisien, dan inovatif. Ia harus bekerja dengan semangat membangun dan menjunjung tinggi integritas,” imbuhnya.

Dengan dikukuhkannya Agus Mujiono, maka secara otomatis masa tugas Much Rony sebagai pelaksana tugas (Plt) direktur dinyatakan berakhir. Rony sebelumnya ditunjuk untuk mengisi kekosongan posisi direktur sejak kasus dugaan korupsi mulai mencuat ke permukaan.

BACA JUGA :  Pemkab Jombang Tingkatkan Jalan Kemuning Senilai Rp1,16 Miliar, Pengecoran dan Pengaspalan Dikebut

Kasus Dugaan Korupsi Dana Bergulir Porang

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jombang menetapkan Tjahja Fadjari sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang melibatkan dana bergulir dari BPR UMKM Jawa Timur. Dana tersebut awalnya dialokasikan untuk program pembibitan tanaman porang, namun dalam perjalanannya diduga terjadi penyelewengan.

Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Nul Albar, menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti-bukti kuat yang mengarah pada penyalahgunaan kewenangan oleh Tjahja selama menjabat sebagai direktur.

“Setelah mengantongi alat bukti yang cukup, kami menetapkan F (inisial dari Tjahja Fadjari) sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan,” ungkap Nul Albar dalam konferensi pers Jumat (23/5).

Tjahja langsung digelandang ke Lapas Kelas IIB Jombang pada malam yang sama, untuk menjalani masa tahanan awal selama 20 hari, sembari menunggu proses hukum lebih lanjut.

Langkah Pemulihan dan Harapan Baru

Penunjukan Agus Mujiono diharapkan menjadi titik balik bagi Perumda Panglungan untuk kembali menjalankan peran strategisnya sebagai penggerak sektor perkebunan daerah. Selain menuntut perbaikan internal, bupati juga mengisyaratkan perlunya pembenahan sistem audit dan pengawasan agar praktik-praktik penyimpangan tidak terulang di masa depan.

Kini, masyarakat Jombang menanti langkah konkret Agus Mujiono dalam mengembalikan marwah Perumda Panglungan. Tak hanya ditantang menyehatkan struktur internal, direktur baru ini juga dibebani harapan untuk menjadikan BUMD sebagai motor penggerak ekonomi lokal yang berkelanjutan. (ear/ptr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *