Info Daerah

Pelantikan Kepala Sekolah di Jombang Sarat Kejanggalan, Diduga Tabrak Permendikdasmen dan Sarat Pemaksaan

Share

Headshot Media — Gelombang besar pelantikan kepala sekolah di Kabupaten Jombang menuai sorotan tajam. Proses yang digelar Jumat (20/6) lalu di Pendopo Kabupaten dinilai tidak hanya cacat secara prosedural, tetapi juga menabrak regulasi resmi, yakni Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

Berbagai sumber menyebut, proses pelantikan terkesan dilakukan secara tergesa dan dipaksakan. Banyak guru yang mengaku ditunjuk secara mendadak tanpa persiapan administrasi maupun seleksi substansi.

“Banyak yang awalnya tidak mau, tapi dipaksa ikut pelantikan. Tiba-tiba disuruh hadir di pendopo dengan jas hitam,” ungkap salah satu sumber internal di lingkungan Dinas Pendidikan kepada Headshot Media.

Tanpa Seleksi Substansi, Administrasi Menyusul Usai Pelantikan

Sejumlah guru yang kini resmi menjabat kepala sekolah disebut belum melengkapi berkas wajib seperti SKCK dan surat keterangan sehat. Ironisnya, pengurusan dokumen tersebut justru dilakukan setelah pelantikan dilangsungkan.

Hal ini jelas bertentangan dengan Pasal 11 Permendikdasmen 7/2025, yang secara tegas mengatur bahwa pengangkatan kepala sekolah harus melalui dua tahap: seleksi administrasi dan seleksi substansi. Proses ini hanya bisa diikuti oleh guru yang telah lolos verifikasi dan validasi dokumen administratif, bukan berdasarkan penunjukan langsung.

“Tidak ada seleksi. Bahkan daftar saja tidak. Semua langsung dilantik dan baru ngurus syarat-syarat administrasi setelahnya,” ujar narasumber lain yang enggan disebutkan namanya.

Guru Penggerak Disingkirkan, Prioritaskan Golongan III C

Kebijakan yang diambil Dinas Pendidikan juga dinilai diskriminatif terhadap guru penggerak. Meski Permendikdasmen terbaru tidak lagi mensyaratkan sertifikat calon kepala sekolah (CKS) atau status guru penggerak, namun fakta di lapangan menunjukkan bahwa guru penggerak justru terabaikan karena kebanyakan masih berada di golongan III B—tidak memenuhi ambang batas III C.

BACA JUGA :  Polsek Ngusikan Berkolaborasi dengan Petani Wujudkan Ketahanan Pangan

Sebaliknya, penunjukan justru diarahkan pada guru dengan pangkat III C tanpa mempertimbangkan pengalaman manajerial atau kompetensi substantif, sebagaimana semangat meritokrasi dalam aturan pendidikan nasional.

“Yang penting golongan III C, meskipun tidak punya pengalaman jadi pemimpin. Guru penggerak banyak yang tersingkir,” lanjut sumber tersebut.

Penempatan Kepala Sekolah Baru Tak Rasional

Masalah tak berhenti di proses pelantikan. Penempatan kepala sekolah baru di sekolah-sekolah besar juga dipertanyakan. Seharusnya, kepala sekolah baru ditempatkan terlebih dahulu di sekolah kecil atau wilayah terpencil untuk berproses dan belajar.

“Kalau langsung ditempatkan di sekolah besar, ya pasti keteteran. Harusnya ada rotasi kepala sekolah lama dulu, baru kepala baru belajar di bawah,” tegasnya.

Minim Transparansi, Data Kepala Sekolah Disembunyikan

Ironisnya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jombang justru memilih bungkam. Pejabat Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas, Wor Windari, saat dikonfirmasi Headshot Media, enggan memberikan keterangan resmi. Daftar nama kepala sekolah yang dilantik juga tidak dapat diakses publik. Baik Dinas Pendidikan maupun BKPSDM Jombang saling lempar tanggung jawab saat diminta keterbukaan data.

Sinyal ketidaksiapan juga tampak saat pelantikan berlangsung. Beberapa guru datang terlambat, bahkan ada yang hadir setelah pembacaan sumpah jabatan. Lima orang lainnya tidak hadir dengan alasan sakit dan dinas luar. Pakaian peserta pelantikan juga tampak tidak seragam, jauh dari standar formal biasanya.

“Kalau biasanya seragam hitam dan jilbab merah, sekarang macam-macam. Ada yang pakai jilbab putih, bawahannya warna khaki, bahkan jas biru dongker,” ungkap seorang pegawai di lokasi pelantikan.

Dugaan Maladministrasi dan Praktik Nepotistik?

Bila ditarik lebih jauh, potensi maladministrasi dan praktik birokrasi non-meritokratik patut dicurigai. Proses pelantikan yang menabrak regulasi, meniadakan seleksi, dan tidak mengindahkan prinsip transparansi, membuka ruang besar bagi dugaan kepentingan politik, intervensi personal, bahkan potensi jual-beli jabatan.

BACA JUGA :  300 Kios Kosong di 16 Pasar Jombang Dibuka untuk Umum, Pendaftaran Tanpa Lelang

Headshot Media akan terus menelusuri jejak kebijakan ini dan mengungkap apakah pelantikan masal ini benar-benar untuk penguatan sistem pendidikan, atau justru hanya formalitas penuh manipulasi untuk kepentingan jangka pendek elit birokrasi. (adk/yud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *