Direktur Baru PDP Panglungan Akui Kredit Rp 1,5 Miliar Langgar Aturan, Tunggu Proses Hukum
Headshot Media Jombang – Direktur baru Perusahaan Daerah Perkebunan (PDP) Panglungan Jombang, Agus Mujiono, akhirnya angkat bicara terkait dugaan kejanggalan kredit Rp 1,5 miliar yang sebelumnya diajukan manajemen lama ke Bank UMKM Jawa Timur. Dugaan penyimpangan ini sebelumnya diungkap Komisi B DPRD Jombang saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi perusahaan di Kecamatan Wonosalam.
Dalam pernyataannya, Agus tidak membantah adanya pelanggaran dalam proses pengajuan kredit tersebut. Ia mengakui bahwa terdapat pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi dasar hukum pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Memang terdapat kesalahan dan/atau pelanggaran terhadap Perda maupun PP atas perjanjian antara PDP Panglungan dengan Bank UMKM Jatim,” ujar Agus saat dikonfirmasi pada Selasa (24/6).
Namun demikian, Agus menegaskan bahwa pihaknya memilih menunggu hasil proses hukum dan audit dari pihak-pihak berwenang sebelum mengambil langkah lebih jauh.
Kredit Tanpa Izin, Jaminan Tak Sah
Sebagaimana diberitakan Headshot Media sebelumnya, Komisi B DPRD Jombang menemukan fakta bahwa kredit senilai Rp 1,5 miliar tersebut diajukan tanpa persetujuan dari Bupati Jombang selaku Kuasa Pemegang Modal (KPM). Padahal, sesuai ketentuan dalam Perda Nomor 9 Tahun 2019 serta PP Nomor 54 Tahun 2017 Pasal 94 Ayat (6), setiap perjanjian yang berimplikasi pada keuangan BUMD harus mendapatkan izin dari KPM.
Tak hanya itu, agunan kredit diketahui menggunakan sertifikat tanah milik pribadi yang tidak memiliki hubungan hukum dengan perusahaan. Hal ini dinilai menyalahi prinsip akuntabilitas dan membuka celah penyalahgunaan aset.
“Penggunaan aset pribadi sebagai jaminan atas nama perusahaan itu tidak sah menurut regulasi,” tegas Muhammad Fauzan, anggota Komisi B DPRD Jombang.
Komisi B juga menilai Bank UMKM Jatim patut diduga melakukan pelanggaran prosedur karena mencairkan dana tanpa dokumen izin KPM serta menerima jaminan yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Direktur Baru Fokus Gaji Karyawan
Agus Mujiono sendiri baru saja menjabat sebagai Direktur PDP Panglungan per 26 Mei 2025, menggantikan direktur lama yang terjerat kasus dugaan korupsi kredit fiktif porang. Pelantikan dilakukan langsung oleh Bupati Jombang Warsubi di Pendopo Kabupaten Jombang.
Pasca dilantik, Agus langsung memprioritaskan penyelesaian tunggakan gaji karyawan yang belum terbayar sejak Januari 2025. Ia menyebut ada sekitar belasan karyawan yang belum menerima gaji selama empat bulan terakhir.
“Target awal kami adalah menyelesaikan masalah gaji karyawan yang belum dibayar,” ujarnya.
Pihaknya kini sedang memaksimalkan potensi pendapatan perusahaan dari komoditas unggulan seperti cengkeh yang siap dipanen. Diharapkan, hasil panen bisa menggerakkan kembali arus kas perusahaan untuk membayar hak-hak pekerja.
Sikap Hati-hati Terkait Utang Kredit
Terkait kredit Rp 1,5 miliar yang digunakan untuk budidaya porang oleh direktur sebelumnya, Agus memilih bersikap hati-hati. Ia menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu hasil audit dari Inspektorat dan BPK sebelum mengambil kebijakan pembayaran utang.
“Saya tidak berani menggaransi ke depan seperti apa. Kita akan ikuti proses hukum dan audit terlebih dahulu,” pungkasnya.
Sementara itu, Komisi B DPRD Jombang mendesak Kejaksaan Negeri Jombang untuk membuka aktor-aktor lain di balik kredit janggal tersebut. Ketua Forum Rembug Masyarakat Jombang (FRMJ) sebelumnya juga telah melaporkan dugaan keterlibatan oknum lain dalam kasus ini dan meminta penegak hukum tidak berhenti pada satu tersangka saja.
Literasi Terkait:
- [Headshot Media, 17 Juni 2025]: “FRMJ Desak Kejari Usut Aktor Lain di Balik Kredit Fiktif Porang PDP Panglungan”
- [Headshot Media, 18 Juni 2025]: “Komisi B Temukan Kredit Tanpa Izin dan Agunan Ilegal di PDP Panglungan”
- [Headshot Media, 26 Mei 2025]: “Bupati Jombang Lantik Direktur Baru PDP Panglungan, Tegaskan Perbaikan Tata Kelola”
