Info DaerahPolitics

Perumda Panglungan Terseret Dugaan Korupsi, Lima Kandidat Berebut Kursi Direktur

Share

Headshot Media Jombang – Di tengah proses hukum atas dugaan kasus korupsi pengadaan bibit porang yang membelit Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Perkebunan Panglungan Jombang, posisi direktur perusahaan milik Pemkab Jombang tersebut justru tengah diperebutkan oleh lima calon.

Jabatan direktur definitif Perumda Panglungan memang kosong sejak masa jabatan pejabat sebelumnya berakhir pada 5 Februari 2025 lalu. Untuk mengisi kekosongan tersebut, Bupati Jombang, Warsubi, menunjuk Kepala Dinas Pertanian, M. Rony, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur sekaligus mengatur langkah pengisian jabatan definitif.

“Saat ini proses pengisian posisi direktur sedang berlangsung. Tahap wawancara sudah kami laksanakan,” kata Warsubi kepada wartawan, Selasa (23/4/2025).

Warsubi mengungkapkan bahwa sebanyak lima kandidat telah mengikuti tahap wawancara dalam seleksi terbuka. Saat ini, pihaknya masih melakukan proses penilaian sebelum akhirnya mengumumkan siapa yang terpilih menakhodai perusahaan daerah yang tengah bermasalah tersebut.

“Sudah kami wawancara semua, dan sekarang dalam proses evaluasi. Insya Allah dalam waktu dekat akan kami umumkan hasilnya,” ujarnya.

Sementara itu, polemik di tubuh Perumda Panglungan belum mereda. Perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan ini masih tersandung perkara hukum atas dugaan korupsi dalam proses pengadaan bibit porang. Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang resmi menaikkan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan sejak 22 Agustus 2024.

Kasus bermula dari pengajuan kredit oleh Perumda Panglungan ke Bank UMKM Jawa Timur. Kredit tersebut digunakan untuk mendanai proyek pengadaan bibit porang. Namun, dalam prosesnya, Kejari menemukan indikasi kuat adanya pelanggaran prosedur.

Kasi Intelijen Kejari Jombang, Trian Yuli Diarsa, menyampaikan bahwa salah satu dugaan pelanggaran terletak pada proses pengajuan kredit yang diduga tidak mendapat persetujuan dari Kuasa Pemegang Modal (KPM), dalam hal ini Bupati Jombang. Selain itu, agunan kredit diduga menggunakan sertifikat hak milik (SHM) atas nama pribadi yang mencurigakan, salah satunya disebut-sebut milik pegawai Perumda Panglungan sendiri.

BACA JUGA :  Moment HUT TNI ke-81, Kapolres Jombang Beri Kejutan kepada Kodim 0814, Sat Radar 405 Ploso dan Subdenpom Jombang

“Prosedur pengajuan kredit diduga cacat hukum karena tidak melalui mekanisme yang benar, dan ada indikasi kuat keterlibatan oknum internal,” ujar Trian.

Kejari juga menyoroti bahwa anggaran hasil kredit tersebut digunakan untuk pembelian bibit porang, namun dalam pelaksanaannya, proyek budidaya justru berujung pada kerugian yang cukup besar bagi Perumda.

Dalam upaya mengusut tuntas kasus ini, lebih dari 25 saksi telah diperiksa oleh Kejari Jombang. Para saksi berasal dari berbagai pihak, termasuk dari Bank UMKM Jatim, internal Perumda Panglungan, serta sejumlah pejabat dari lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Untuk saat ini, kami masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara yang sedang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP),” terang Trian.

Ia menambahkan, penetapan tersangka baru akan dilakukan setelah hasil audit dari KAP selesai. Namun, Kejari masih belum membocorkan siapa calon tersangka yang sudah dikantongi oleh penyidik.

“Nanti kalau sudah waktunya akan kami rilis resmi. Semua materi perkara akan kami sampaikan secara terbuka,” tegasnya.

Dengan kondisi yang tengah bergolak, penunjukan direktur definitif Perumda Panglungan menjadi sangat krusial. Siapa pun yang akan dipilih nantinya diharapkan mampu membawa pembenahan, baik secara manajerial maupun integritas, agar perusahaan daerah tersebut bisa kembali menjalankan fungsi dan peran strategisnya dengan lebih akuntabel. (ear)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *