Kejari Jombang Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Porang Perumda Panglungan, Negara Rugi Rp 1,5 Miliar
Headshot Media Jombang – Kejari Jombang Tahan Eks Direktur Perumda Panglungan Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Porang, Negara Rugi Rp 1,5 Miliar
Jombang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang resmi menetapkan Tjahja Fadjari, mantan Direktur Perumda Perkebunan Panglungan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanaman porang. Ia dituding menyalahgunakan dana pinjaman bergulir dari BPR UMKM Jawa Timur senilai Rp 1,5 miliar.
Kepala Kejari Jombang, Nul Albar, menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup. Penahanan terhadap Fadjari dilakukan pada Jumat (23/5) malam dan ia langsung dijebloskan ke Lapas Kelas IIB Jombang.
“Setelah melalui proses penyidikan yang intensif, kami menetapkan saudara F (Tjahja Fadjari) sebagai tersangka. Ia juga langsung kami tahan untuk 20 hari ke depan guna mengantisipasi risiko melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya,” ungkap Nul Albar dalam konferensi pers.
Saat diperkenalkan ke publik, Fadjari tampak mengenakan rompi oranye bertuliskan “Tahanan Kejaksaan”. Langkah ini menunjukkan komitmen Kejari dalam menangani kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara.
Kasi Pidana Khusus Kejari Jombang, Dody Novalita, menambahkan bahwa dalam penyidikan ditemukan sejumlah unsur perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka. Salah satunya adalah upaya melakukan pinjaman dana tanpa seizin kepala daerah.
“Pinjaman dana dilakukan tanpa persetujuan dari Bupati, dan itu jelas melanggar prosedur. Selain itu, setelah dana dicairkan, tidak ditemukan adanya rencana bisnis yang jelas untuk pengembangan tanaman porang,” jelas Dody.
Menurut Dody, tidak adanya rencana bisnis menunjukkan indikasi kuat bahwa dana tersebut tidak digunakan sesuai dengan tujuan awalnya. Hal inilah yang kemudian memperkuat dugaan bahwa negara mengalami kerugian total atau total loss sebesar Rp 1,5 miliar.
“Kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1,5 miliar berdasarkan hasil perhitungan tim penyidik. Dana tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya,” tegasnya.
Atas perbuatannya, Fadjari dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU No. 20 Tahun 2001. Saat ini, penyidik masih mendalami aliran dana dan membuka kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini. (era/yud)
