Denda 5 Juta untuk Pelaku Vandalisme Remaja: Satpol PP Kota Tegal Dituding Abai Fungsi Pembinaan
Headshot Media Tegal — Empat remaja di Kota Tegal dijatuhi hukuman denda masing-masing Rp5 juta subsider 1 bulan kurungan dalam kasus vandalisme. Mereka adalah MS (19), TRF (19), EP (19), dan GAR (19), seluruhnya warga Tegal dan sekitarnya. Vonis dijatuhkan dalam Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang digelar Kamis, 8 Mei 2025, di Kantor Satpol PP Kota Tegal.
Keputusan tersebut mengundang sorotan tajam dari masyarakat, pengamat hukum, dan aktivis sosial. Sebab, alih-alih dibina, para remaja itu justru diberi hukuman yang dinilai berat dan tidak mendidik.
Penangkapan Dini Hari dan Proses Sidang Cepat
Penangkapan terjadi pada Jumat, 2 Mei 2025, sekitar pukul 02.30 dini hari. Keempat pelaku tertangkap tangan melakukan aksi vandalisme berupa coret-coret di Jalan KH. Mansyur. Satu pelaku diamankan di tempat, sedangkan tiga lainnya sempat kabur. Namun karena salah satu dari mereka membawa kunci motor temannya, identitas mereka akhirnya terlacak dan diproses.
Sidang Tipiring pun digelar di kantor Satpol PP. Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Sammy Anggraeni, S.H., M.H., keempatnya mengakui perbuatannya dan dinyatakan bersalah berdasarkan Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Vonis Denda Rp5 Juta Dinilai Tidak Proporsional
Hukuman denda Rp5.000.000,- subsider kurungan 1 bulan diputuskan untuk masing-masing pelaku. Meski sesuai dengan aturan Tipiring, banyak pihak menganggap vonis tersebut terlalu keras, mengingat para pelaku adalah remaja tanpa catatan kriminal sebelumnya.
“Ini bukan tentang membela vandalisme, tapi soal bagaimana kita sebagai masyarakat dan aparat melihat masa depan anak-anak muda. Hukuman harus tetap dalam semangat pembinaan, bukan pembalasan,” ujar seorang pegiat perlindungan anak di Tegal.
Satpol PP melalui penyidik Zaenal berdalih bahwa keputusan itu merupakan hasil sidang Tipiring dan tidak dapat diubah. Namun ketika ditanya mengapa tidak mengusulkan bentuk sanksi pembinaan seperti kerja sosial, ia hanya menjawab, “Itu sudah menjadi keputusan sidang.”
Mengapa Tidak Kerja Sosial?
Pertanyaan besar muncul: Mengapa keempat remaja ini tidak diarahkan menjalani hukuman kerja sosial seperti membersihkan taman, mengecat fasilitas umum, atau bahkan ikut kegiatan edukatif sebagai bagian dari pembinaan?
Sejumlah daerah di Indonesia telah menerapkan pendekatan seperti ini, termasuk Bandung dan Yogyakarta, untuk kasus pelanggaran ringan oleh anak muda. Mereka tidak hanya menyelamatkan masa depan remaja dari stigma kriminal, tetapi juga membangun kesadaran kolektif melalui pengalaman langsung memperbaiki kesalahan.
Tindakan denda yang tinggi bisa memutus akses pendidikan, mempermalukan keluarga, dan justru membuat remaja semakin teralienasi dari masyarakat.
Satpol PP Dinilai Gagal Jalankan Fungsi Pembinaan
Peran Satpol PP tidak hanya sebagai penegak Perda, tetapi juga sebagai pembina masyarakat dalam rangka menciptakan ketertiban. Hal ini tertuang jelas dalam Permendagri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
Namun dalam kasus ini, publik mempertanyakan apakah Kepala Satpol PP Kota Tegal, Hartoto, telah menjalankan peran pembinaan itu secara maksimal. “Kok langsung digiring ke proses hukum dan dijatuhi denda maksimal? Di mana pendekatan humanisnya?” kritik seorang pemerhati kebijakan publik.
Saat Media ini coba menghubungi Hartoto Kepala Satpol PP Kota Tegal melalui stafnya Achmad Rubeni belum ada jawaban dari yang bersangkutan, hingga berita ini dirilis juga belum merespon.
Kritik untuk Media: Etika Jurnalisme Dilanggar
Bukan hanya Satpol PP yang menjadi sorotan. Seorang wartawan dari media MitraToday.com juga disorot karena memberitakan kasus ini dengan menyebut nama lengkap pelaku. Padahal, menurut Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pedoman Etik Jurnalistik, pelaku yang masih tergolong remaja semestinya dilindungi identitasnya. Cukup ditulis inisial saja, karena mereka bukan koruptor, pembunuh atau penjahat, tapi lebih pada remaja labil dan iseng yang belum menuju prilaku sebuah kejahatan.
Dalam konteks ini, publik mengingatkan bahwa anak muda yang tersandung pelanggaran ringan tetap memiliki masa depan. Media seharusnya mengedukasi dan mendorong rehabilitasi sosial, bukan mempermalukan.
DPRD dan Wali Kota Didorong Evaluasi Kinerja Satpol PP
Kasus ini membuka mata banyak pihak bahwa perlu evaluasi serius terhadap pendekatan Satpol PP Kota Tegal dalam menangani pelanggaran oleh remaja. DPRD dan Wali Kota Tegal diminta turun tangan mengevaluasi apakah pendekatan yang dipakai sudah sesuai dengan semangat keadilan restoratif, terutama bagi pelaku usia muda.
Penegakan hukum harus proporsional. Jangan sampai aparat lebih garang kepada remaja hobi coret-coret, tapi lunak terhadap pelaku korupsi besar yang menggerogoti anggaran publik.
Kesimpulan: Hukuman Tanpa Pembinaan Adalah Kegagalan
Dalam sistem keadilan yang ideal, hukuman adalah alat koreksi, bukan balas dendam. Apalagi untuk anak muda yang masih bisa diarahkan dan dibina. Jika negara gagal melakukan pendekatan pembinaan kepada pelanggar ringan usia muda, maka yang rugi adalah masa depan bangsa itu sendiri.
Generasi muda bukan sekadar objek hukum, mereka adalah aset yang butuh didengarkan, dibimbing, dan diberi kesempatan memperbaiki diri. Semoga kasus ini menjadi refleksi penting, bukan hanya bagi Satpol PP Kota Tegal, tetapi juga seluruh aparat penegak Perda di Indonesia.
Editor: JVS
