Gagal Jadi Sekolah Rakyat, Lahan Pemkab di Denanyar Kembali untuk Pasar Relokasi PCN
Headshot Media Jombang — Rencana pembangunan Sekolah Rakyat di lahan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang yang terletak di Desa Denanyar resmi dibatalkan. Pemerintah pusat memutuskan untuk menggunakan lokasi alternatif, yakni lahan Terminal Khusus Parkir di Desa Tunggorono, Kecamatan Jombang, yang dinilai lebih memadai untuk proyek senilai Rp 200 miliar tersebut.
Kepastian ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) Jombang, Suwignyo, saat dikonfirmasi Rabu (7/5). Ia menyebut, dengan dipilihnya lahan di Tunggorono, maka lahan di Denanyar kini dikembalikan ke rencana awal—yakni sebagai lokasi relokasi pedagang Pasar Citra Niaga (PCN).
“Karena pembangunan Sekolah Rakyat akhirnya diputuskan di Tunggorono, maka lahan di Denanyar kembali difungsikan untuk rencana semula, yaitu pembangunan pasar,” ujar Suwignyo.
Disdagrin sebelumnya memang sempat mengajukan proses alih fungsi lahan di Denanyar untuk pembangunan Sekolah Rakyat. Namun, karena keputusan akhir berpihak pada lokasi lain, proses alih fungsi tersebut tidak dilanjutkan.
Meskipun begitu, Suwignyo menegaskan bahwa pembangunan pasar di Denanyar tetap akan diupayakan dengan kembali mengajukan anggaran ke pemerintah pusat. Untuk tahap perencanaan, tugas tersebut akan dilanjutkan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jombang.
“Kami akan melanjutkan pengajuan anggaran ke Kementerian PUPR dan koordinasi dengan OPD terkait. Saat ini kami juga masih menunggu arahan dari pimpinan,” tambahnya.
Lokasi Sekolah Rakyat Dipindah ke Tunggorono
Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang, Agus Purnomo, menjelaskan bahwa sebelumnya Pemkab telah mengajukan tiga lokasi untuk pembangunan Sekolah Rakyat. Yakni, lahan di Desa Denanyar, gedung PSBR di Desa Sengon, dan Terminal Khusus Parkir di Desa Tunggorono. Dari ketiganya, lokasi terakhir dipilih karena memenuhi kriteria luasan lahan yang disyaratkan.
“Lahan di Denanyar hanya seluas 3,7 hektare, sementara yang di Tunggorono mencapai 5,1 hektare, sehingga dianggap lebih memenuhi syarat untuk pembangunan Sekolah Rakyat,” jelas Agus.
Sebagai catatan, pada tahun 2022 lalu Pemkab Jombang telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 22,6 miliar untuk pembelian lahan seluas 3,7 hektare di Desa Denanyar. Lahan tersebut sedianya memang disiapkan untuk membangun pasar dan merelokasi pedagang PCN yang saat ini menempati area yang semakin padat dan tidak representatif.
Sayangnya, hingga kini rencana relokasi tersebut belum juga terealisasi lantaran belum ada kepastian anggaran pembangunan dari pusat. Dengan dipastikannya pembatalan pembangunan Sekolah Rakyat di Denanyar, diharapkan Pemkab segera mempercepat langkah agar fungsi awal lahan bisa segera terwujud.
Reporter: [Yudi]
Editor: [Redaksi Headshot]
