Kenaikan PBB Resahkan Warga, Tuntutan Menguat Cabut Perbup 51/2024 dan Keputusan NJOP 2025
JOMBANG – Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Jombang yang mencapai 405% hingga 1.120% memicu keresahan luas. Kebijakan ini muncul dari Perbup 51/2024 dan diperkuat dengan Keputusan Bupati 2 Januari 2025 terkait klasifikasi Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Respon masyarakat terlihat jelas di media sosial. Gelombang kritik, protes, hingga suara penolakan bermunculan hampir di semua platform. Banyak warga menyampaikan bahwa lonjakan PBB ini sangat membebani, terutama bagi masyarakat kecil yang sedang berjuang di tengah tekanan ekonomi.
Bukan Sekadar Ajukan Keberatan
Bupati Jombang Warsubi menyatakan masyarakat yang merasa keberatan dapat menempuh mekanisme formal dengan mengajukan keberatan. Namun, bagi publik, cara ini dianggap bukan solusi, melainkan justru menyulitkan.
Rakyat menilai yang diperlukan adalah langkah politik yang lebih konkret, yakni mencabut aturan yang menjadi dasar kenaikan. Bagi warga, menempuh jalur keberatan hanyalah prosedur panjang yang tidak menyelesaikan akar persoalan.
Tuntutan Masyarakat Semakin Tegas
Suara publik kini semakin terang: cabut Perbup 51/2024 dan Keputusan NJOP 2025. Tuntutan ini dinilai wajar mengingat dampak lonjakan PBB yang sangat besar bagi kehidupan sehari-hari masyarakat.
Jika benar berpihak kepada rakyat, publik berharap Bupati Warsubi segera melakukan langkah korektif. Retorika tentang kebijakan “warisan pemerintahan sebelumnya” tidak lagi relevan, karena yang dibutuhkan adalah keberanian untuk mengambil keputusan demi melindungi masyarakat Jombang.
Pelajaran dari Pati
Gelombang protes di Jombang mulai dibandingkan dengan gerakan warga Pati yang menolak kenaikan PBB melalui aksi massa. Kondisi ini menjadi pengingat bahwa keresahan masyarakat tidak boleh disepelekan.
Jika suara publik tidak direspons, potensi eskalasi bisa membesar. Namun sebaliknya, bila Bupati menunjukkan keberanian untuk mengoreksi kebijakan dengan mencabut aturan yang membebani, kepercayaan publik akan pulih. (*)
