Info Daerah

Tarif PBB P2 Jombang Naik Drastis, DPRD dan Pemkab Janji Turunkan Mulai 2026

Share


Jombang, 16 Agustus 2025 – Kenaikan luar biasa Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) di Kabupaten Jombang, yang mencapai hingga 1.202%, memicu reaksi cepat dari eksekutif dan legislatif setempat. Pemerintah daerah bersama DPRD Jombang tengah merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2023 terkait pajak dan retribusi daerah untuk menurunkan tarif PBB P2 mulai tahun 2026.

Ketua Komisi B DPRD Jombang, Anas Burhani, mengungkapkan revisi tersebut sudah selesai dan sedang dalam proses evaluasi oleh Pemprov Jawa Timur. “Revisi ini akan mengembalikan tarif pajak ke angka yang tidak memberatkan wajib pajak, hampir serupa dengan tarif sebelum perda sebelumnya diberlakukan,” ujarnya, Kamis (14/8).

Kenaikan tajam PBB P2 pada tahun 2024-2025 disebabkan oleh lonjakan nilai jual objek pajak (NJOP) yang berdasarkan appraisal tahun 2022. Ketua DPRD Jombang, Hadi Atmaji, menjelaskan bahwa mulai 2026, NJOP akan disesuaikan dengan kondisi nyata di lapangan melalui pendataan massal yang selesai November 2024. Dengan demikian, PBB P2 diperkirakan akan turun sesuai NJOP baru.

“Kami utamakan keadilan bagi masyarakat dibandingkan penerimaan pendapatan asli daerah (PAD). Jika PAD berkurang, itu bukan masalah asalkan masyarakat mendapat fasilitas pajak yang adil,” kata Hadi.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jombang, Hartono, menambahkan tarif PBB P2 juga diatur ulang menjadi empat klaster berdasarkan NJOP, dengan tarif tertinggi kembali ke 0,2%, sesuai ketentuan undang-undang lama.

Lonjakan PBB P2 ini menimbulkan banyak keluhan warga. Salah satu warga, Joko Fattah Rochim, mengaku pajak rumahnya naik 370% dalam dua tahun terakhir. Bahkan, kasus paling ekstrim dialami Munaji Prajitno yang pajak tanah dan bangunannya meningkat hingga 1.202%. Setelah pengajuan keberatan, Munaji menerima keringanan pajak untuk tahun 2025.

BACA JUGA :  Tradisi Pedang Pora Iringi Pisah Sambut Kapolres Jombang

Protes warga mendorong Bupati Warsubi membentuk tim khusus untuk menampung dan memproses pengajuan keberatan. Sepanjang tahun 2024, Bapenda Jombang mencatat ada 12.864 objek pajak yang mengajukan keberatan, dan hingga Agustus 2025 sudah ada 4.171 pengajuan keberatan.

Langkah revisi Perda dan penyesuaian NJOP diharapkan dapat memberikan kelegaan bagi masyarakat serta mendorong sistem pajak daerah yang lebih transparan dan adil di Jombang.(*)

editor : adm


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *