Info DaerahNasionalPeristiwaPolitics

Dijanjikan Gaji Rp15 Juta, Dua Warga Jombang Malah Disekap dan Dipaksa Kerja Judi Online di Kamboja

Share

JOMBANG, Headshot Media — Dua perempuan kakak beradik asal Kecamatan Kesamben, Jombang, berinisial FRU (45) dan AAR (22), menjadi korban praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kamboja setelah tergiur tawaran pekerjaan bergaji tinggi. Alih-alih bekerja di sektor resmi, keduanya justru disekap, dipaksa menjalankan aktivitas judi online, bahkan mengalami kekerasan fisik selama berbulan-bulan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jombang, Isawan Nanang Risdiyanto, menjelaskan kasus ini bermula pada Desember 2024, ketika kedua korban diajak seseorang yang mereka kenal saat di Bali.

“Mereka dijanjikan gaji Rp15 juta per bulan. Tawaran itu membuat keduanya berangkat karena berharap hidup lebih baik,” terang Isawan.

Namun sesampainya di Kamboja, kenyataan jauh berbeda dari harapan. FRU dan AAR justru dibawa ke sebuah perusahaan ilegal yang mengoperasikan judi online. Keduanya dipaksa bekerja tanpa kontrak, tanpa upah, dan tanpa kebebasan keluar dari lokasi.

Lebih parah lagi, mereka kerap menjadi korban penganiayaan.

“Keduanya sering dipukuli dan diancam agar tidak kabur. Mereka benar-benar berada dalam tekanan,” tambahnya.

Pelaporan Keluarga Jadi Titik Balik

Kasus ini mencuat setelah ibu korban melapor ke Disnaker Jombang pada April 2025, setelah kehilangan komunikasi dan curiga terjadi sesuatu pada kedua anaknya. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti.

Disnaker bekerja sama dengan Polres Jombang, BP3MI, KP2MI, serta KBRI Kamboja untuk melakukan penelusuran dan upaya penyelamatan.

“Begitu laporan masuk, kami langsung bergerak dan berkoordinasi dengan semua pihak terkait,” ujar Isawan.

Berbulan-bulan upaya diplomasi dan penanganan akhirnya membuahkan hasil. Pada Juni 2025, FRU dan AAR berhasil dievakuasi dan dipulangkan ke Indonesia.

“Alhamdulillah kedua korban sudah kembali ke Jombang. Pemulangannya relatif cepat karena keluarga juga ikut membantu biaya evakuasi,” jelasnya.

Bagian dari 13 Kasus PMI Bermasalah Sepanjang 2025

FRU dan AAR merupakan bagian dari 13 Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMIB) asal Kabupaten Jombang yang ditangani sepanjang 2025.

BACA JUGA :  Polsek Ngusikan Berkolaborasi dengan Petani Wujudkan Ketahanan Pangan

Rinciannya:

  • 10 orang dideportasi karena masalah visa
  • 2 orang menjadi korban TPPO (FRU dan AAR)
  • 1 orang meninggal saat bekerja di luar negeri

Isawan menegaskan, angka ini menjadi peringatan penting bagi pemerintah daerah dan masyarakat.

“Ini menjadi perhatian serius. Kami harus memperkuat sosialisasi, pengawasan, dan edukasi agar calon pekerja migran tidak mudah tergiur iming-iming yang tidak jelas,’ tegasnya.

Disnaker Jombang juga mengimbau agar masyarakat hanya berangkat melalui jalur resmi, memeriksa legalitas perusahaan penyalur tenaga kerja, dan menghindari bujuk rayu perekrut ilegal yang menawarkan gaji tidak masuk akal.(*)

Editor : Adm

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *