Info Daerah

Bangun Pesantren Hanya Kedok, Gus MR Diduga Tilap Dana Rp 500 Juta Milik Warga Jombang

Share

JOMBANG, Headshot Media – Nama Gus MR, tokoh agama sekaligus politikus asal Kabupaten Ngawi, kini tercoreng. Pria yang dikenal kerap tampil dalam kegiatan keagamaan itu ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp 500 juta.
Kasus ini mencuat setelah Polres Jombang menetapkan status hukum Gus MR dan melimpahkan berkasnya ke Kejaksaan Negeri Jombang untuk diteliti lebih lanjut.

Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra membenarkan peningkatan status tersangka terhadap Gus MR.

“Untuk Gus MR sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kita jerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan,” ungkap Margono, Rabu (9/10).

Meski sudah berstatus tersangka, polisi belum melakukan penahanan. Berkas perkara disebut telah dilimpahkan ke kejaksaan untuk tahap penelitian.

“Berkas sudah dikirim ke kejaksaan, tinggal menunggu hasil P21,” imbuh Margono.

Pelimpahan Berkas ke Kejaksaan

Kabar serupa juga disampaikan Kanit Pidum Kejari Jombang, Andie Wicaksono. Ia membenarkan bahwa berkas perkara Gus MR telah diterima oleh pihak kejaksaan sejak pekan lalu.

“Benar, memang sudah ada pelimpahan berkas sekitar pekan lalu untuk tersangka Gus MR,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Andie menyebut, sejauh ini berkas perkara baru melibatkan satu orang pelapor dengan kerugian mencapai Rp 500 juta.

“Tersangka satu orang, korbannya juga satu orang dengan nilai kerugian setengah miliar rupiah. Saat ini masih kita teliti apakah berkas sudah lengkap atau perlu dilengkapi,” jelasnya.

Janji Bangun Pesantren, Sertifikat Digadaikan

Kasus ini berawal dari modus Gus MR yang mengaku tengah membangun pondok pesantren. Ia mengiming-imingi warga untuk membantu mendapatkan dana dengan jaminan akan dikembalikan dalam waktu singkat.

Korban, Suprat (55), warga Desa Manunggal, Kecamatan Ngusikan, Jombang, awalnya percaya dengan bujuk rayu pelaku. Ia dikenalkan oleh seseorang bernama SL, yang disebut sebagai orang kepercayaan Gus MR.

BACA JUGA :  PUPR Jombang Benahi Jalan Mayjend Sungkono dan Kemuning, Bahu Jalan Diperkuat dan Permukaan Ditingkatkan

“Saya awalnya ditanyai sama SL, katanya Gus MR butuh uang untuk membangun pondok pesantren dan butuh pinjam nama serta sertifikat,” ujar Suprat kepada wartawan.

Tanpa curiga, Suprat akhirnya menyetujui pinjaman di salah satu koperasi pesantren di Jombang senilai Rp 500 juta pada tahun 2022. Dua sertifikat tanah miliknya pun dijadikan jaminan.

Namun, dari dana pinjaman itu, Suprat hanya menerima Rp 100 juta, sementara Rp 400 juta lainnya dikuasai oleh Gus MR.

“Kata Gus MR, sisanya akan dikembalikan beberapa bulan kemudian. Tapi sampai sekarang tidak pernah,” ungkapnya.

Utang Tak Terbayar, Korban Terjerat

Lebih tragis lagi, Suprat kemudian mengembalikan uang Rp 100 juta tersebut karena merasa tak sanggup memanfaatkannya untuk usaha. Namun, Gus MR juga tak kunjung menepati janji untuk melunasi pinjaman ke koperasi.

“Saya pikir buat apa uang Rp 100 juta kalau utangnya atas nama saya. Jadi saya kembalikan ke dia. Tapi ternyata sampai sekarang utangnya nggak pernah dibayar,” keluhnya.

Seiring berjalannya waktu, pihak koperasi mulai menagih utang yang ternyata belum dibayar sama sekali. Merasa ditipu, Suprat akhirnya melaporkan perbuatan Gus MR ke Polres Jombang.

“Saya tidak tahu uangnya dipakai apa. Yang jelas saya tidak merasakan manfaat apa pun, malah sekarang ditagih koperasi,” pungkasnya dengan nada kecewa.

Menunggu Akhir Kasus

Kasus penipuan berkedok pembangunan pesantren ini menjadi perbincangan hangat di Jombang. Apalagi, nama Gus MR dikenal luas di kalangan masyarakat religius.
Kini, publik menunggu langkah kejaksaan—apakah berkas akan segera dinyatakan P21 (lengkap) dan berlanjut ke persidangan, atau justru dikembalikan untuk perbaikan.

Sementara itu, polisi memastikan akan menindaklanjuti proses hukum hingga tuntas.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap modus berkedok kegiatan keagamaan atau sosial yang justru dijadikan alat untuk meraup keuntungan pribadi.(*)

BACA JUGA :  Menko Pangan Zulkifli Hasan Hadiri Wisuda UNWAHA Jombang, Dorong 600 Sarjana Berani Hadapi Tantangan Kehidupan

Editor : Adm

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *