Info Daerah

Dituduh Curi Listrik, Kuli Bangunan di Jombang Didenda Nyaris Rp 7 Juta, PLN: Sudah Sesuai Aturan.

Share

JOMBANG, Headshot Media – Kisah pilu datang dari pasangan suami istri Wasis dan Nur Hayati, warga Desa Dapurkejambon, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang. Keduanya harus menanggung denda hampir Rp 7 juta setelah dituduh melakukan pelanggaran pencurian listrik oleh pihak PLN.

Peristiwa ini bermula pada Agustus 2025, ketika petugas PLN tiba-tiba datang ke rumah mereka dan langsung memutus aliran listrik tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Bagi keluarga sederhana yang hidup dari upah harian sebagai kuli bangunan, kejadian itu menjadi pukulan berat.

“Saya tidak tahu apa-apa. Tiba-tiba petugas datang, bilang ada lubang di bawah kWh meter, lalu langsung memutus listrik rumah saya,” tutur Nur Hayati sambil menangis saat ditemui, Rabu (8/10/2025).


Dituduh Mencuri Listrik Sejak 2017

Beberapa jam setelah pemutusan, Nur Hayati diminta mendatangi kantor PLN Jombang. Di sana, ia diberitahu bahwa dirinya dituduh mencuri listrik sejak tahun 2017 dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp 6.944.015.

“Saya kaget. Saya ini bayar listrik tiap bulan sekitar Rp 150 ribu, tidak pernah telat. Tidak pernah juga dapat pemberitahuan kalau ada masalah,” jelasnya dengan nada kecewa.

Nur Hayati mengaku tidak tahu-menahu soal dugaan lubang pada penutup kWh meter yang disebut sebagai pelanggaran golongan 2. Ia menegaskan bahwa dirinya hanya pengguna biasa, tidak paham teknis listrik, apalagi niat untuk memanipulasi alat ukur.


Harus Bayar DP dan Cicilan

Karena tidak mampu melunasi denda sekaligus, pihak PLN meminta Nur Hayati membayar uang muka (DP) sebesar Rp 2.227.685, sementara sisanya dicicil melalui tagihan listrik bulanan.

“Untuk bayar DP saja saya sampai utang. Suami saya cuma kuli bangunan. Kadang buat makan saja susah,” ucapnya lirih.

Ia mengaku keberatan atas tuduhan pencurian listrik itu dan berharap PLN meninjau ulang denda yang dijatuhkan.

“Saya tidak mencuri listrik. Harusnya kalau ada dugaan pelanggaran, pelanggan diberi kesempatan menjelaskan dulu, bukan langsung diputus dan disanksi,” katanya.

Tragisnya, Nur Hayati juga menuturkan bahwa setelah kejadian itu, ibunya sempat terpikir berat dan akhirnya meninggal dunia beberapa waktu kemudian — meski ia tidak mengaitkan langsung dengan insiden tersebut.

BACA JUGA :  300 Kios Kosong di 16 Pasar Jombang Dibuka untuk Umum, Pendaftaran Tanpa Lelang

Tanggapan PLN: Sudah Sesuai Prosedur

Sementara itu, Manager PLN ULP Jombang, Dwi Wahyu Cahyo Utomo, menyampaikan bahwa tindakan petugas di lapangan telah mengikuti aturan yang berlaku.

“Pada dasarnya, kami sudah menjalankan sesuai prosedur. Pelanggan yang bersangkutan juga telah menandatangani berita acara dan menyetujui pembayaran secara bertahap,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari PLN UP3 Mojokerto setelah menanggapi surat keberatan dari pelanggan.

“Kami di Jombang hanya menjalankan arahan dari kantor induk PLN Mojokerto. Semua proses administratif sudah ditempuh,” tegas Dwi Wahyu.


Warga Diminta Waspada, PLN Didorong Lebih Humanis

Kasus ini menuai perhatian warga sekitar. Mereka berharap PLN lebih transparan dan humanis dalam menangani dugaan pelanggaran, terutama terhadap masyarakat kecil yang awam soal kelistrikan.

Para warga juga mengingatkan bahwa edukasi mengenai cara penggunaan listrik yang benar dan pemeriksaan meteran rutin perlu lebih digencarkan agar tidak terjadi kesalahpahaman serupa.

“Kami bukan minta diistimewakan, cuma ingin diperlakukan adil. Jangan sampai orang miskin selalu disalahkan,” ujar seorang tetangga korban.(*)

Editor : Adm

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *