Proyek DAK Pengentasan Kawasan Kumuh di Jombang Carut Marut, DPRD Siapkan Hearing
Proyek 25 Miliar Belum Rampung, Warga dan Kades Menolak Serah Terima
Proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Integrasi Tematik Pengentasan Kawasan Kumuh di Dusun Sambongduran, Desa Jombang, Kabupaten Jombang, kembali menuai sorotan. Dengan nilai anggaran lebih dari Rp25 miliar, proyek ini seharusnya sudah selesai dan dinikmati manfaatnya oleh masyarakat. Namun hingga kini, hasilnya belum bisa difungsikan.
Kepala Desa Jombang, Endang, saat dikonfirmasi Headsot Media mengatakan menolak menandatangani dokumen serah terima pekerjaan karena ingin memastikan dulu fungsi dan progres dilapangan. “Saat diundang ke dinas Perkim hanya diminta serah terima proyek Spam yang 11 milyar, sedangkan yang lain belum, itupun belum kami tanda tangani karena kami akan periksa dulu dilapangan apakah sedah berfungsi sesuai perencanaan atau belum” Ia beralasan, selain pengerjaan fisik yang belum tuntas sesuai rencana, berbagai fasilitas yang dibangun seperti instalasi pengelolaan air limbah (IPAL) dan Tempat Pengelolaan Sampah (TPS3R) juga belum berfungsi optimal.
Sekda Jombang Turun Tangan, Minta Percepat Penyelesaian
Melihat situasi yang semakin keruh, Sekretaris Daerah (Sekda) Jombang, H. Agus Purnomo, turun langsung memediasi. Pada Kamis (24/4/2025), Sekda mempertemukan Kepala Desa, Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM), serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Jombang.
Dalam pertemuan itu, Sekda menegaskan pentingnya percepatan penyelesaian, baik dari sisi fisik maupun administrasi proyek. “Saya minta segera diselesaikan, karena proyek ini sudah disinggung langsung oleh Bupati dalam pertemuan dengan seluruh kepala dinas di pendopo,” tegas Sekda kepada Headshot Media.
Ia juga berjanji dalam waktu dekat akan turun langsung ke lapangan untuk memverifikasi kondisi riil proyek.
Muncul Dugaan Kejanggalan, Warga Ajukan Dumas ke DPRD
Kelompok masyarakat setempat tidak tinggal diam. Pada 16 April lalu, mereka secara resmi melayangkan surat pengaduan masyarakat (dumas) ke DPRD Jombang. Dalam aduannya, warga meminta Komisi C DPRD bertindak tegas terhadap dugaan pelanggaran proyek.
Warga menduga, pelaksanaan proyek ini dikendalikan oleh oknum ASN di Dinas Perkim, berinisial O dan M, sedangkan KSM hanya digunakan sebagai kedok administratif. Mereka menyoroti berbagai masalah mulai dari IPAL yang tidak terkoneksi ke rumah warga, TPS3R yang terbengkalai, hingga berbagai infrastruktur lain yang tidak berfungsi.
Komisi C DPRD Agendakan Hearing ke 2, Menagih Janji Dinas Perkim Terkait Serah Terima Pekerjaan
DPRD Jombang melalui Komisi C telah menjadwalkan agenda hearing pada Senin (28/4/2025) jam 9.00 wib, dengan mengundang berbagai pihak, termasuk KSM, Kades, Camat, serta kelompok warga pengadu.
Anggota Komisi C DPRD Jombang, Syaifulloh ST, mengonfirmasi hal ini. Ia menegaskan bahwa Komisi C akan mendengarkan langsung aspirasi warga dan tidak akan segan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi proyek.
“Kami ingin memastikan langsung ke lapangan titik-titik masalahnya. Kalau memang ada ketidakberesan, jangan ada yang ditutupi,” tegas Syaifulloh.
Lebih lanjut, ia juga mengingatkan soal rencana penambahan anggaran Rp1–2 miliar untuk proyek tersebut. Menurutnya, anggaran tambahan sebaiknya ditunda dulu hingga permasalahan di lapangan benar-benar tuntas. “Jangan sampai terjadi dobel anggaran untuk proyek yang bermasalah,” imbuhnya.
Sedangkan Samsul Huda Anggota Komisi C yang juga berasal dari PDI Perjuangan menegaskan “kami akan menagih janji Dinas Perkim saat Hearing yang lalu bahwa jam 2 setelah hearing akan dilakukan serah terima, ternyata hingga kini belum dan bahkan kami dapat laporan dari warga bahwa pekerjaan belum selesai.” Ungkapnya.
Perkim Diduga Lakukan “Pendekatan Khusus” ke Warga
Menjelang hearing, gerak-gerik Dinas Perkim di lapangan mulai terendus. Beberapa pejabat dinas, termasuk ASN berinisial O dan M serta Kabid Pengembangan Kawasan Permukiman A. Rofiq Ashari, dikabarkan intens melakukan pendekatan ke warga, terutama kepada mereka yang selama ini vokal menyuarakan masalah proyek.
Bahkan, Kepala Dinas Perkim Jombang, Agung Hariadi, turut terlibat dalam upaya membujuk warga agar mau menerima proyek tersebut dengan segala kekurangannya, sembari berjanji akan melakukan perbaikan jika tambahan anggaran cair.
Namun, sebagian besar warga tetap bersikeras untuk menghadiri hearing dan menyampaikan seluruh unek-unek mereka secara terbuka kepada DPRD. Upaya memecah belah warga dengan berbagai “iming-iming” pun tampaknya tidak mempan.
Indra yang juga salah satu ketua RT, mengatakah “kami tetap konsisten dengan tuntutan kami bahwa proyek belum selesai, belum berfungsi dan minta dikerjakan sesuai perencanaan termasuk spalds harus terkoneksi dengan saluran rumah warga tidak hanya dipendam selesai” ujarnya.
Konfirmasi Kabid Tak Direspon
Saat dikonfirmasi terkait carut-marut proyek ini, baik Kabid A. Rofiq Ashari ataupun Agung Hariadi Kadis Perkim justru tidak memberikan merespon. Alih-alih merespons pertanyaan media, Rofiq malah sibuk mencari tahu dari salah satu KSM tentang identitas media yang melakukan konfirmasi, namun saat diberitahu justru sama sekali tidak merespon, bahkan saat fakta-fakta dilapangan disampaikan yang bersangkutan malah sibuk mengkondisikan warga yang protes bukannya melanjutkan proyek yang belum tuntas.
Hal ini memperkuat dugaan publik bahwa ada upaya mengaburkan permasalahan ketimbang menyelesaikannya secara transparan.
Proses Serah Terima Ditolak Karena Banyak Fasilitas Tak Berfungsi
Dalam pertemuan pada 17 April lalu, rencana serah terima proyek seharusnya dilakukan. Namun lantaran Kades Endang berhalangan hadir dan hanya diwakili oleh kepala dusun, acara itu gagal mencapai kesepakatan.
Melihat kondisi fisik proyek yang masih jauh dari sempurna, pihak desa menolak menandatangani dokumen serah terima. Kades Endang menegaskan, dirinya tidak ingin asal tanda tangan karena tanggung jawab setelah serah terima akan menjadi beban pemerintah desa.
“Kami ingin memastikan fasilitas seperti IPAL terpusat (SPALD-T), IPAL setempat (SPALD-S), dan TPS3R benar-benar berfungsi. Kalau belum, tentu kami tidak mau asal terima,” tegas Kades Endang.
DPRD Dukung Sikap Kades, Hearing Siap Digelar Terbuka
Sikap tegas Kades Jombang mendapatkan dukungan penuh dari Komisi C DPRD Jombang. Ketua Komisi C, Zahrul Jihad As’ad (Gus Heri), menegaskan bahwa proyek baru bisa dianggap selesai jika sudah dilakukan serah terima yang sah dan kondisi di lapangan sesuai spesifikasi.
“Kami tidak mau desa dipaksa menerima proyek yang setengah jadi. Ini soal kualitas dan manfaat untuk masyarakat,” ujar Gus Heri.
Sementara itu, warga seperti Indra, Ketua RT setempat, mengeluhkan bahwa mereka selama ini tidak pernah dilibatkan dalam proses hearing atau sosialisasi. “Lucu sekali proyek diklaim selesai, padahal kenyataannya banyak yang belum berfungsi,” ujarnya.
Penutup: Proyek DAK Jadi Ujian Transparansi Pemerintah Daerah
Kasus ini menjadi ujian nyata bagi Pemerintah Kabupaten Jombang dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan proyek besar. Warga berharap hearing bersama Komisi C DPRD Jombang bisa menjadi pintu masuk untuk mengurai persoalan yang ada, serta memastikan proyek senilai miliaran rupiah tersebut benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat, bukan justru menjadi beban baru.
Redaksi | Headshot Media (ear)
