Info Daerah

Pemkab Jombang Tak Pecat Kades Sumberteguh yang Dipenjara, DPMD Jelaskan Alasannya

Share

Headshot Media – Fenomena unik terjadi di Kabupaten Jombang. Kepala Desa (Kades) yang tengah menjalani hukuman penjara karena kasus penipuan, tetap dipertahankan jabatannya dan tidak dikenai sanksi pemberhentian.

Kasus ini menimpa Wawan Sudarmanto, Kades Sumberteguh, Kecamatan Kudu, yang saat ini mendekam di balik jeruji besi akibat kasus penipuan. Meski sudah divonis bersalah, Pemkab Jombang mengindikasikan tidak akan memberhentikannya dari jabatan kepala desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Jombang, Solahudin Hadi Sucipto, menyatakan bahwa keputusan tersebut diambil setelah melakukan konsultasi dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes).

’’Berdasarkan hasil konsultasi, pertimbangannya karena ancaman hukuman dalam perkara ini kurang dari lima tahun,” ungkap Solahudin, Rabu (24/4/2025).

Vonis di Bawah Lima Tahun, Tak Terkena Sanksi Pemberhentian

Wawan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, yang memiliki ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun, secara aturan, pemberhentian tidak menjadi keharusan.

“Jadi kemungkinan besar tidak ada pemberhentian. Ketika selesai menjalani masa hukumannya, ia tetap akan kembali menjabat sebagai kepala desa,” tambah Solahudin.

Namun demikian, Solahudin menegaskan bahwa pihaknya masih akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Bagian Hukum Setdakab Jombang untuk memastikan prosedur administrasi, termasuk mengecek kapan masa hukuman Wawan akan berakhir.

Kronologi Kasus: Penipuan hingga Rp1,3 Miliar

Kasus ini bermula dari praktik utang piutang antara Wawan dan seorang temannya, Aminudin, warga Kelurahan Magersari, Kota Mojokerto. Sejak 2019, Wawan beberapa kali meminjam uang dengan jumlah bervariasi, hingga total mencapai Rp1,3 miliar.

Untuk meyakinkan korban, Wawan menyerahkan jaminan berupa mobil, BPKB, serta empat sertifikat tanah dan bangunan. Namun belakangan diketahui, seluruh jaminan tersebut bukan atas nama Wawan, melainkan milik pihak lain. Akibatnya, korban kehilangan hak atas jaminan tersebut setelah para pemilik aslinya menarik kembali aset mereka.

BACA JUGA :  PUPR Jombang Benahi Jalan Mayjend Sungkono dan Kemuning, Bahu Jalan Diperkuat dan Permukaan Ditingkatkan

Saat ditagih membayar utang, Wawan hanya berjanji tanpa realisasi pembayaran, hingga akhirnya Aminudin melapor ke polisi. Uang hasil pinjaman itu, menurut penyelidikan, digunakan Wawan untuk biaya kampanye saat maju dalam Pilkades 2019.

Pada 30 September 2024, majelis hakim Pengadilan Negeri Mojokerto menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Wawan karena terbukti melanggar Pasal 378 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP tentang penipuan berkelanjutan. (AK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *