Warga Desa Jombang Geruduk DPRD: Proyek Pengentasan Kawasan Kumuh Rp25 Miliar Dinilai Hampir Gagal
Headshot Media Jombang – 29 April 2025
Proyek pengentasan kawasan kumuh di Desa Jombang, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, yang digadang-gadang sebagai solusi perbaikan infrastruktur permukiman, justru menuai kontroversi. Puluhan warga mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Jombang untuk menyampaikan keluhan dan ketidakpuasan atas pelaksanaan proyek senilai Rp25 miliar dari anggaran APBN tersebut.
Kedatangan warga diterima langsung oleh Komisi C DPRD Jombang yang membidangi pembangunan. Dalam audiensi yang berlangsung di ruang rapat DPRD, warga menyampaikan berbagai tuntutan terkait ketidakberesan proyek, terutama menyangkut kualitas pekerjaan, transparansi anggaran, hingga dugaan penyimpangan pelaksanaan proyek.
Tuntutan Warga dalam Surat Pernyataan
Dalam surat pernyataan yang disampaikan kepada Komisi C, warga Desa Jombang mengajukan enam poin penting:
- Menuntut penyelesaian seluruh pekerjaan proyek secara benar dan sesuai dokumen perencanaan serta teknis.
- Menolak penambahan anggaran proyek sebelum dilakukan audit menyeluruh atas kualitas pekerjaan dan keterlibatan semua pihak.
- Meminta DPRD merekomendasikan audit independen oleh lembaga kredibel seperti BPK atau KPK.
- Menolak segala bentuk bujuk rayu, tekanan, maupun upaya membungkam aspirasi masyarakat.
- Memohon dukungan penuh dari DPRD, khususnya Komisi C, untuk membela hak masyarakat dan memastikan proyek memberikan manfaat nyata.
- Meminta perlindungan hukum mengingat masyarakat adalah penerima manfaat dari proyek ini.

Paparan KSM dan Ketidaksiapan Teknis
Pada forum tersebut, perwakilan Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) turut memberikan penjelasan. Agus Supris, Ketua KSM TPS3R (Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle), mengaku secara jujur bahwa dirinya tidak memahami aspek teknis proyek dan mengandalkan bantuan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim).
Agus juga menyampaikan bahwa dari total anggaran sebesar Rp600 juta untuk TPS3R, sekitar Rp175–200 juta digunakan untuk pembelian alat, termasuk dua unit tossa, dua conveyor, dan dua mesin pencacah sampah. Namun, saat ditanya Ketua Komisi C, Syahrul Jihad As’ad, tentang pemanfaatan fasilitas tersebut, Agus hanya menyebut telah dilakukan uji coba selama dua bulan di dua RT (RT 2 dan RT 7), yang kemudian tidak dilanjutkan.
Pun demikian saat Syaiful menanyakan apa saja fungsi dari TPS3R selama dua bulan tersebut? Agus menyatkan hanya membuang sampah dan selanjutnya diambil oleh LH, kami tidak mengolah sampah dilokasi, ujarnya.
Pernyataan ini juga memicu sorotan tajam dari anggota Komisi C lainnya. Anggota DPRD Syaifulloh, ST., menilai bahwa fungsi TPS3R tidak berjalan sesuai konsep karena hanya menampung sampah tanpa melakukan proses pengolahan atau pemilahan. “Kalau hanya menampung dan dibuang, itu sama saja seperti tempat pembuangan sampah biasa. Buat apa kita bangun TPS3R dengan anggaran APBN kalau tidak digunakan sebagaimana mestinya? Ini uang rakyat,” tegasnya.
Disamping itu, pernyataan ini malah mengonfirmasi Kebohongan publik oleh Kadis Lingkungan Hidup Miftahul Ulum, ST. dimana saat RDP sebelumnya dengan warga dan Komisi C, Ulum mengatakan bahwa TPS3R sudah difungsikan satu tahun.

Sorotan pada IPAL dan Jalan Lingkungan
Indra Maulana (32), salah satu perwakilan warga, juga menyampaikan bahwa proyek lain seperti IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) dan jalan lingkungan juga tidak memberikan manfaat maksimal. Ia menyebut bahwa instalasi IPAL hanya terpasang sebagai unit, namun tidak tersambung ke saluran pembuangan rumah tangga, melainkan ke drainase umum. “Yang tersambung ke rumah tangga itu sangat minim. Seharusnya sesuai sosialisasi awal, seluruh biaya penyambungan ditanggung oleh proyek, bahkan dalam sosialisa awal, jika harus bongkar keramik maka akan dikembalikan seperti sediakala” ujarnya.
Ketua KSM IPAL Wahyuono, yang hadir dalam forum tersebut menyampaikan bahwa proyek SPALDS (Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat) senilai Rp1,3 miliar dan SPALDT (Terpusat) senilai Rp1,6 miliar sudah terpasang 30 unit, masing-masing untuk 4-5 KK. Namun, lebih dari 50 KK belum tersambung karena berbagai alasan, mulai dari ketiadaan biaya hingga penolakan warga.
DPRD Siap Tindak Lanjut, Akui Proyek Tidak Maksimal
Menanggapi keluhan dan paparan dari kedua belah pihak, Wakil Ketua Komisi C, Samsul Huda dari Fraksi PDIP, menyatakan bahwa pihaknya menerima laporan masyarakat dan akan segera membawa persoalan ini ke pimpinan DPRD untuk menentukan langkah selanjutnya.
“Kami melihat masih ada ketidaksinkronan antara KSM dan pemerintah desa. Beberapa warga menolak disambung IPAL, sementara fasilitas sudah dibangun. Tapi tetap, semua ini harus diklarifikasi dan dicari jalan keluarnya,” ungkap Samsul.
Sementara itu, Ketua Komisi C, Syahrul Jihad As’ad secara tegas menyebut bahwa proyek DAK Tematik Integrasi 2023 ini secara jadwal dan fungsi telah gagal. “Walaupun tidak sepenuhnya gagal karena ada beberapa yang bisa difungsikan, tetapi secara umum proyek ini tidak berjalan sebagaimana mestinya dan dibiarkan terbengkalai,” katanya.
Syahrul meminta warga untuk menahan diri sambil menunggu langkah dari Komisi C. Ia berjanji akan menemui koordinator warga dan KSM untuk mencari solusi, dan melaporkan persoalan ini ke Ketua DPRD agar dapat ditindaklanjuti secara kelembagaan. “Kami minta desa juga aktif mengawasi dan memerintahkan KSM untuk menyelesaikan apa yang belum beres,” pungkasnya. (ear)
