NasionalPolitics

Wapres Gibran Digugat Warga, Diminta Ganti Rugi Rp125 Triliun ke Negara

Share

JAKARTA – Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi digugat secara perdata oleh seorang warga sipil bernama Subhan. Dalam gugatannya, Subhan menuntut ganti rugi sebesar Rp125 triliun serta Rp10 juta, yang diminta disetorkan ke kas negara.

Gugatan ini tercatat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst, dan dijadwalkan akan disidangkan perdana pada Senin, 8 September 2025.


Isi Gugatan: Gibran dan KPU Diduga Lakukan Perbuatan Melawan Hukum

Dalam petitum yang diajukan ke pengadilan, Subhan menyatakan bahwa Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) terkait pencalonan Gibran sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024. Ia menyebut terdapat sejumlah syarat pendaftaran cawapres yang tidak terpenuhi saat itu.

“Menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiel dan imateriel kepada penggugat dan seluruh warga negara Indonesia sebesar Rp125 triliun dan Rp10 juta, disetorkan ke kas negara,“ bunyi petitum tersebut, sebagaimana dikonfirmasi oleh Juru Bicara II PN Jakarta Pusat, Sunoto, Rabu (3/9/2025).


Tuntutan: Status Wapres Gibran Tidak Sah

Tak berhenti di permintaan ganti rugi, Subhan juga meminta majelis hakim menyatakan bahwa Gibran tidak sah menjabat sebagai Wakil Presiden RI untuk periode 2024–2029.

Dalam gugatannya, Subhan menekankan bahwa keabsahan Gibran sebagai Wapres perlu dibatalkan secara hukum. Ia bahkan meminta agar putusan pengadilan ini tetap dijalankan meskipun tergugat melakukan upaya hukum banding atau kasasi.

“Menyatakan Tergugat I (Gibran) tidak sah menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024-2029,” tulis Subhan dalam petitum lainnya.


Denda Tambahan: Rp100 Juta Per Hari Jika Putusan Tak Dilaksanakan

Gugatan ini juga memuat permintaan agar tergugat dikenakan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp100 juta per hari apabila terlambat melaksanakan putusan pengadilan yang dijatuhkan nantinya.

“Menghukum Para Tergugat untuk membayar dwangsom sebesar Rp100.000.000 setiap hari atas keterlambatannya dalam melaksanakan putusan pengadilan ini,” tambah isi petitum tersebut.


Sidang Perdana Digelar Pekan Depan

Perkara yang cukup kontroversial ini akan memasuki sidang perdana pada Senin, 8 September 2025 di PN Jakarta Pusat. Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Gibran maupun KPU terkait gugatan tersebut.

Gugatan ini menjadi perhatian publik karena nilai ganti rugi yang fantastis, serta menyangkut posisi wakil presiden aktif. Banyak pihak menunggu bagaimana majelis hakim akan merespons gugatan warga negara terhadap pejabat tinggi negara ini.


Catatan: Polemik Pencalonan Gibran Masih Menyisakan Kontroversi

Sejak awal pencalonannya sebagai cawapres, Gibran memang sempat menuai kritik karena proses pencalonannya dinilai menabrak aturan batas usia minimum. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) saat itu dianggap memberi jalan bagi Gibran maju, yang kemudian memicu perdebatan luas soal etika dan netralitas lembaga.

Kini, setelah resmi menjabat sebagai wakil presiden, gugatan perdata seperti ini menunjukkan bahwa kontroversi tersebut belum sepenuhnya usai di tengah masyarakat.(*)

Editor : Adm

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *