Info DaerahNasionalPolitics

Polisi dan Kejaksaan Dalami Dugaan Jual Beli Proyek Dana Desa di Jombang, Inspektorat Sudah Kantongi Daftar Desa

Share

Headshot Media JOMBANG – Dugaan praktik penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa (DD) di Jombang kembali mencuat. Indikasi adanya proyek-proyek desa yang diserahkan kepada pihak ketiga kini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dan pengawas internal pemerintah.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyatakan telah mengetahui informasi tersebut, dan berencana berkoordinasi dengan Inspektorat Jombang sebagai langkah awal.

“Untuk DD, kami akan berkoordinasi dulu dengan Inspektorat. Jika nanti ada temuan pelanggaran berdasarkan audit, baru kami bisa bergerak lebih jauh,” kata Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra, Senin (14/4).

Hal senada disampaikan Kanit Tipikor Polres Jombang, Ipda Satria Ramadan. Ia menyebut indikasi proyek desa yang dikontraktualkan sempat disampaikan dalam gelar perkara internal bersama Inspektorat. Namun hingga kini belum ada laporan resmi atau pengaduan masyarakat terkait dugaan tersebut.

“Kami belum menerima laporan atau dumas. Jadi kami menunggu dulu dari APIP atau Inspektorat,” tegasnya.

Kejaksaan Ikut Monitor

Dari pihak Kejaksaan Negeri Jombang, Kasi Intelijen I Made Deady Permana Putra menyebut, informasi mengenai dugaan penyimpangan sudah masuk dalam pantauan.

“Kami sudah mendapatkan informasi awal. Memang ada indikasi, dan persoalan yang diangkat adalah soal pembayaran proyek,” ungkap Deady.

Ia menegaskan bahwa pihaknya menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat. Jika ada pelanggaran yang diteruskan ke Aparat Penegak Hukum (APH), Kejari siap menindaklanjuti.

Laporan Warga Ungkap Kontraktor “Borong” Proyek Desa

Kasus ini mencuat usai laporan warga bernama Sayudi (55), warga Desa Karanglo, Mojowarno. Ia menyuplai material untuk proyek desa atas permintaan seorang kontraktor berinisial F. Namun, tagihan senilai Rp 32,5 juta belum dibayarkan hingga kini.

BACA JUGA :  Kanit Binmas Polsek Diwek Tinjau Tanaman Jagung, Dukung Program Ketahanan Pangan

Sayudi mengungkap bahwa F mengelola proyek di 16 desa sejak 2023 hingga 2024. Praktik ini jelas bertentangan dengan aturan karena proyek desa seharusnya dikerjakan secara swakelola, bukan dipihak-ketigakan.

Inspektorat Tegaskan Larangan Proyek Desa ke Pihak Ketiga

Inspektur Kabupaten Jombang, Abdul Majid Nindiyagung, menegaskan bahwa proyek desa secara umum tidak boleh diserahkan kepada kontraktor, kecuali untuk proyek yang kompleks dan memerlukan keahlian teknis tinggi.

“Pekerjaan seperti tembok penahan tanah atau jalan harus dikerjakan oleh TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) desa. Jika dipihak-ketigakan, itu melanggar regulasi,” tegasnya.

Agung juga menyebut telah mengantongi daftar desa yang terindikasi menyerahkan proyek ke pihak ketiga dan memastikan akan menindaklanjuti secara menyeluruh.

“Kami akan periksa volume dan kesesuaian pekerjaan. Regulasi sudah jelas, baik di Perbup maupun Permendesa,” pungkasnya.

Editor Kas/Ear

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *