NasionalPolitics

Terseret Kasus Chromebook, Nadiem Makarim Resmi Jadi Tersangka Korupsi Rp1,98 Triliun

Share

JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Anwar Makarim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2022.

Kasus ini mencuat setelah investigasi mendalam dari tim penyidik Jampidsus mengungkap adanya indikasi penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan perangkat teknologi untuk pendidikan. Nilai kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,98 triliun.


Proyek Ditolak Menteri Sebelumnya, Diterobos Nadiem

Direktur Penyidikan Jampidsus, Nurcahyo Jungkung Madyo, mengungkap bahwa proyek pengadaan Chromebook sebelumnya telah ditolak oleh Mendikbud sebelumnya, Muhadjir Effendy, usai uji coba gagal pada tahun 2019. Namun, saat menjabat sebagai menteri di Kabinet Indonesia Maju, Nadiem justru kembali mendorong proyek ini untuk direalisasikan.

“ME tidak merespons proyek tersebut karena dinilai gagal. Namun pada 2020, NAM justru mengadakan rapat tertutup via Zoom dengan Google dan jajarannya untuk kembali mengusung Chromebook,” jelas Nurcahyo dalam konferensi pers, Kamis (4/9/2025).

Rapat tertutup itu dihadiri oleh Dirjen PAUD Dikdasmen, Kepala Litbang, dan staf khusus menteri. Peserta diwajibkan menggunakan headset demi menjaga kerahasiaan isi rapat.


Spesifikasi “Dikunci” untuk Chromebook

Setelah pertemuan tersebut, dua pejabat eselon Kemendikbudristek, yakni Sri Wahyuningsih (Direktur SD) dan Mulyatsyah (Direktur SMP), menyusun juklak-juknis pengadaan laptop yang hanya mencantumkan Chrome OS sebagai satu-satunya sistem operasi yang digunakan.

Tak hanya itu, Nadiem juga menerbitkan Permendikbud No. 5 Tahun 2021 yang secara eksplisit mencantumkan spesifikasi Chromebook dalam lampiran pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan.

Kebijakan ini dinilai melanggar sejumlah regulasi, termasuk:

  • Perpres No. 123 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan DAK Fisik,
  • Perpres No. 16 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah,
  • Dan juga Peraturan LKPP No. 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Jerat Hukum dan Penahanan

Atas perannya dalam kasus ini, Nadiem dijerat dengan:

  • Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor: memperkaya diri sendiri/orang lain yang merugikan keuangan negara,
  • Pasal 3 UU Tipikor: penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri/orang lain dan merugikan negara.

Kejaksaan Agung pun menahan Nadiem di Rutan Salemba, Jakarta Pusat selama 20 hari ke depan, mulai 4 September 2025. “Penahanan dilakukan demi kelancaran proses penyidikan,” ujar Nurcahyo.


Nadiem: Saya Tidak Bersalah!

Saat digiring menuju mobil tahanan, Nadiem mengenakan rompi pink khas tahanan Kejagung. Dengan suara lantang, ia membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

“Saya tidak melakukan apapun! Tuhan akan melindungi saya, kebenaran akan keluar!” seru Nadiem.

Ia juga meminta agar keluarganya, terutama empat anak balitanya, tetap kuat menghadapi cobaan ini.

“Untuk keluarga saya, kuatkan diri. Allah akan tunjukkan kebenaran.”


Tersangka Kelima, Satu Masih Buron

Dengan penetapan ini, Nadiem menjadi tersangka kelima dalam skandal Chromebook. Empat orang lainnya adalah:

  1. Sri Wahyuningsih – Eks Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek (2020-2021)
  2. Mulyatsyah – Eks Direktur SMP Kemendikbudristek
  3. Jurist Tan (JT) – Staf Khusus Mendikbudristek
  4. Ibrahim Arief (IBAM) – Konsultan perorangan pengadaan infrastruktur digital

Namun, Jurist Tan masih buron dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejagung.


Publik Menanti Transparansi dan Kepastian

Kasus ini menjadi sorotan nasional, bukan hanya karena besarnya nilai kerugian negara, tetapi juga karena melibatkan figur publik dan mantan pendiri unicorn Gojek. Banyak kalangan mendesak agar proses hukum berjalan transparan dan profesional tanpa intervensi politik.


Penutup

Kejaksaan masih berkoordinasi dengan BPKP untuk menghitung total kerugian negara. Sementara itu, masyarakat menanti apakah proses ini akan menjadi momen besar dalam penegakan hukum di sektor pendidikan yang selama ini rawan korupsi berjamaah. (*)

Editor : Adm

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *