Kejagung Buka Peluang Periksa Nadiem Makarim Terkait Dugaan Korupsi Laptop Chromebook Rp 9,9 Triliun
Jakarta – Headshot Media
Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyatakan tidak menutup kemungkinan memanggil dan memeriksa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop berbasis sistem operasi Chrome (Chromebook) dalam program digitalisasi pendidikan nasional periode 2019–2022.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, pada Selasa, 27 Mei 2025. Harli menegaskan bahwa semua pihak yang relevan dengan perkara ini berpotensi dipanggil oleh penyidik. “Tergantung pada kebutuhan penyidikan. Tidak ada pengecualian, siapa pun yang memiliki kaitan, termasuk mantan pejabat tinggi kementerian, dapat dimintai keterangan,” ujarnya dalam keterangan pers di Jakarta.
Pernyataan itu muncul usai Kejagung melakukan penggeledahan di dua lokasi yang terkait dengan mantan Staf Khusus Mendikbudristek era Nadiem, yakni Jurist Tan dan Fiona Handayani, pada 21 Mei 2025. Dari apartemen milik Fiona, penyidik menyita sejumlah barang elektronik berupa satu unit laptop dan tiga telepon seluler. Sementara dari kediaman Jurist Tan, diamankan dua harddisk eksternal, satu flashdisk, satu unit laptop, dan 15 buku agenda kerja.
Penggeledahan ini menjadi sinyal serius bahwa penyidikan mulai menyasar lingkaran dalam kementerian saat program senilai hampir Rp 10 triliun ini digulirkan. Anggaran fantastis tersebut terdiri dari Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 6,3 triliun dan Dana Satuan Pendidikan (DSP) sekitar Rp 3,5 triliun, yang digunakan untuk pengadaan ratusan ribu unit Chromebook sebagai bagian dari proyek digitalisasi pendidikan dasar dan menengah di seluruh Indonesia.
Namun, pengadaan Chromebook itu kini tengah dipertanyakan. Penyidik menemukan bahwa pemilihan perangkat tersebut diduga bertentangan dengan hasil uji coba sebelumnya. Dalam periode 2018–2019, Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan dan Kebudayaan (Pustekkom) telah melakukan uji coba terhadap 1.000 unit Chromebook. Hasil evaluasi menyimpulkan bahwa perangkat tersebut tidak ideal digunakan secara luas karena sangat tergantung pada koneksi internet, yang belum merata di banyak daerah, terutama wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Tim teknis pun sempat merekomendasikan agar laptop yang dipilih menggunakan sistem operasi Windows, yang dinilai lebih fleksibel dengan kondisi infrastruktur di lapangan. Namun, rekomendasi itu tidak digunakan. Kajian teknis kemudian disusun ulang dan justru tetap mengunggulkan penggunaan sistem operasi Chrome. Kejagung menduga telah terjadi pemufakatan jahat yang sengaja mengarahkan hasil kajian teknis agar sesuai dengan kepentingan pihak tertentu.
“Penyidik menemukan indikasi kuat bahwa kajian teknis yang semula menolak penggunaan Chromebook diubah agar seolah-olah merekomendasikannya. Ini merupakan bagian dari pemufakatan untuk memenangkan vendor tertentu atau untuk tujuan lain yang kini sedang kami dalami,” jelas Harli.
Saat ini, penyidikan berada pada tahap umum dan belum ada penetapan tersangka. Namun Kejagung menegaskan bahwa proses pendalaman akan terus dilakukan, termasuk terhadap kemungkinan adanya aktor pengambil keputusan tingkat tinggi yang menjadi mastermind di balik keputusan pengadaan perangkat berbasis Chrome ini.
Digitalisasi Pendidikan yang Sarat Masalah: Refleksi dan Tantangan
Proyek pengadaan Chromebook yang kini menjadi perkara hukum merupakan bagian dari ambisi besar pemerintah untuk mendigitalisasi sektor pendidikan. Namun, implementasi proyek ini memperlihatkan lemahnya perencanaan berbasis data dan kebutuhan lokal. Dalam konteks infrastruktur yang timpang dan keterbatasan literasi digital di sejumlah daerah, pemaksaan penggunaan Chromebook justru memperlebar kesenjangan pendidikan.
Lebih jauh, kasus ini memperlihatkan bagaimana kebijakan publik bisa menjadi instrumen rente politik dan ekonomi jika tidak diawasi secara ketat. Dengan nilai anggaran nyaris Rp 10 triliun, proyek ini idealnya bisa menjadi tulang punggung transformasi pendidikan nasional. Namun kenyataan di lapangan dan temuan awal penyidik memperlihatkan potensi penyalahgunaan kewenangan yang sistemik.
Apakah Nadiem Makarim akan ikut terseret dalam pusaran kasus ini masih menunggu proses penyidikan lebih lanjut. Namun, mengingat posisinya sebagai otoritas tertinggi di Kemendikbudristek saat proyek ini berjalan, publik menuntut transparansi dan akuntabilitas tanpa pandang bulu.
Headshot Media akan terus mengikuti perkembangan penyidikan dan menghadirkan laporan-laporan investigatif mendalam agar publik tidak hanya mendapatkan informasi, tetapi juga memahami konteks besar di balik skandal digitalisasi pendidikan ini.
Reporter: [Putra SF]
Editor: [Javas R]
