NasionalPolitics

Kejagung Dalami Dugaan Korupsi Proyek Laptop Rp 9,9 Triliun Kemendikbudristek: Pemaksaan Chromebook Diungkap

Share

Jakarta – Headshot Media

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menaikkan status penanganan kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan laptop untuk digitalisasi pendidikan ke tahap penyidikan. Program yang dikelola Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada periode 2019–2022 ini tercatat menggelontorkan anggaran fantastis hingga Rp 9,982 triliun. Proyek ini semula dimaksudkan sebagai bentuk percepatan transformasi digital di dunia pendidikan, namun justru kini diselidiki atas indikasi praktik kejahatan terorganisir.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, pada Senin, 26 Mei 2025, menjelaskan bahwa penyidikan tengah dilakukan oleh tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Fokus utama mereka adalah mengusut dugaan adanya praktik pemufakatan jahat yang dilakukan sejumlah pihak demi mengarahkan proses pengadaan secara tidak wajar.

Salah satu temuan awal yang menjadi sorotan adalah manipulasi rekomendasi teknis. Diduga, pihak-pihak tertentu dengan sengaja mengintervensi tim teknis agar menyusun kajian yang mendukung penggunaan laptop dengan sistem operasi Chrome (Chromebook). Padahal, rekomendasi awal dari Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan dan Kebudayaan (Pustekkom) menyarankan penggunaan laptop berbasis Windows, yang dianggap lebih kompatibel dengan kondisi infrastruktur pendidikan di Indonesia.

Uji coba terhadap 1.000 unit Chromebook oleh Pustekkom pada 2019 menjadi dasar kritik tajam terhadap keputusan ini. Hasil evaluasi menunjukkan perangkat tersebut mengalami kendala besar dalam operasional karena sangat bergantung pada konektivitas internet. Masalahnya, ketimpangan akses internet masih menjadi persoalan serius di banyak daerah, terutama kawasan pelosok dan 3T (terdepan, terluar, tertinggal).

Namun, alih-alih mempertimbangkan evaluasi itu, muncul kajian teknis baru yang tetap memaksakan spesifikasi Chromebook dalam pengadaan. Diduga kuat ada intervensi sistematis untuk tetap memenangkan produk tersebut. Keputusan ini memunculkan tanda tanya besar karena secara nyata bertentangan dengan prinsip efisiensi, efektivitas, dan kebutuhan riil di lapangan.

Dari segi anggaran, proyek ini bersumber dari dua kantong utama: sekitar Rp 3,58 triliun berasal dari Dana Satuan Pendidikan (DSP) dan Rp 6,39 triliun dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Besarnya dana publik yang digunakan membuat kasus ini menjadi perhatian serius publik dan media, mengingat banyaknya kebutuhan dasar pendidikan lain yang belum teratasi secara merata di berbagai daerah.

Kejagung sendiri menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan pada 20 Mei 2025 setelah menemukan indikasi awal yang cukup kuat atas tindak pidana korupsi. Meski begitu, hingga kini Kejagung belum menyebutkan siapa saja pihak yang telah atau akan dimintai pertanggungjawaban hukum. Proses penyidikan masih berlangsung dan difokuskan pada pengumpulan alat bukti serta pendalaman terhadap siapa yang memegang peran sentral dalam proses pengambilan keputusan.


Catatan Kritis: Digitalisasi Pendidikan atau Komodifikasi Proyek?

Kasus ini memperlihatkan bagaimana semangat digitalisasi bisa diselewengkan menjadi proyek rente yang sarat kepentingan bisnis dan kekuasaan. Alih-alih mendorong kemajuan pendidikan berbasis teknologi, kebijakan yang tidak berbasis kebutuhan dan data justru bisa menciptakan pemborosan anggaran dan menambah ketimpangan akses.

Bila benar terbukti bahwa pengadaan Chromebook dipaksakan meski tidak sesuai dengan kebutuhan infrastruktur, maka kasus ini bukan hanya soal korupsi administratif, melainkan juga bentuk malpraktik kebijakan pendidikan.

Publik menuntut transparansi, akuntabilitas, serta keberanian penegak hukum dalam membongkar jaringan mafia anggaran di balik proyek-proyek besar pemerintahan. Ke depan, proyek digitalisasi pendidikan harus dirancang berbasis evaluasi kebutuhan di lapangan, bukan sekadar target serapan anggaran atau keuntungan korporasi.

Headshot Media akan terus mengikuti perkembangan penyidikan ini dan membuka ruang bagi suara guru, kepala sekolah, dan pelaku pendidikan di daerah untuk berbagi pandangan mereka terkait efektivitas program ini.


Reporter: [Putra SF]
Editor: [Javas R]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *