Modus Mega Korupsi Rp9,9 Triliun: Spesifikasi Laptop Pendidikan Diduga Diubah Dari OS Window Demi Kepentingan Tertentu
Jakarta – Headshot Media
Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami dugaan mega korupsi dalam proyek pengadaan laptop untuk program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2022. Proyek senilai Rp9,9 triliun tersebut kini tengah diselidiki karena diduga sarat manipulasi, termasuk perubahan spesifikasi teknis dari sistem operasi Windows menjadi Chromebook yang dinilai tidak sesuai kebutuhan di lapangan.
Dugaan penyimpangan ini menyeret nama dua Staf Khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, yakni Fiona Handayani (FH) dan Jurist Tan (JT). Keduanya telah menjadi objek penggeledahan penyidik pada Senin, 26 Mei 2025, di dua apartemen berbeda—Kuningan Place dan Ciputra World 2, Jakarta.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, dalam konferensi pers menyebut bahwa dugaan korupsi ini bermula dari adanya manipulasi kajian teknis. “Spesifikasi awal yang merekomendasikan sistem operasi Windows diduga sengaja diubah menjadi Chrome OS bukan karena pertimbangan kebutuhan pendidikan, melainkan didasarkan pada motif-motif tertentu yang kini sedang kami dalami,” jelas Harli.
Pengadaan Tak Efektif, Tapi Dipaksakan
Program digitalisasi pendidikan ini semula bertujuan untuk mendukung pelaksanaan Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) secara daring di seluruh jenjang pendidikan. Namun berdasarkan hasil uji coba Chromebook tahun 2018–2019 oleh Pustekkom (Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan), perangkat tersebut dinilai tidak layak digunakan secara nasional karena sangat tergantung pada ketersediaan internet yang belum merata.
Evaluasi awal tersebut menghasilkan rekomendasi agar perangkat berbasis Windows lebih sesuai dengan kondisi infrastruktur di Indonesia. Namun, anehnya, rekomendasi tersebut tak digunakan. Sebaliknya, disusun ulang kajian baru yang tetap mendorong penggunaan Chrome OS, meskipun telah ada bukti bahwa perangkat tersebut bermasalah dalam implementasi.
“Ini menjadi titik krusial dalam penyidikan kami. Kajian awal berbasis kebutuhan lapangan justru diabaikan, dan diganti dengan analisis baru yang tidak rasional secara teknis. Ini membuka indikasi adanya pemufakatan jahat,” kata Harli.
Barang Bukti Disita, Peran Stafsus Disorot
Dari dua lokasi penggeledahan, penyidik menyita sejumlah barang bukti penting berupa dokumen fisik dan elektronik. Di apartemen FH, ditemukan satu laptop Asus Zenbook serta empat unit telepon seluler berbagai tipe. Sementara dari kediaman JT, penyidik mengamankan dua harddisk eksternal, satu flashdisk, dan satu unit laptop HP Envy.
Penyidik mendalami peran kedua staf khusus tersebut dalam proses pengambilan keputusan teknis, termasuk apakah mereka bertindak atas perintah atasan atau menjalankan keputusan sendiri. “Pertanyaan besarnya adalah: Apakah perubahan kajian itu merupakan inisiatif individu, atau justru ada perintah dari pimpinan kementerian?” ujar Harli.
Meski telah menggeledah dua lokasi dan mengamankan sejumlah barang bukti, Kejagung belum menetapkan tersangka. Namun, penyidikan telah resmi naik status sejak 20 Mei 2025. Harli menyatakan fokus utama penyidik saat ini adalah mengungkap secara terang struktur pengambilan keputusan serta siapa aktor utama di balik proyek ini.
Nadiem Bisa Diperiksa, Jika Diperlukan
Nama mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim turut menjadi perhatian publik dalam kasus ini. Harli tidak menutup kemungkinan bahwa Nadiem akan dipanggil untuk dimintai keterangan apabila penyidik menilai keterangannya diperlukan. “Siapa pun yang dapat membantu membuat terang tindak pidana ini, tentu bisa kami panggil,” katanya.
Publik kini menanti, apakah pengusutan ini akan menyentuh lingkar kekuasaan di balik proyek digitalisasi pendidikan. Pasalnya, skema pengadaan menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp6,3 triliun dan Dana Satuan Pendidikan (DSP) sekitar Rp3,5 triliun, dengan distribusi ratusan ribu unit Chromebook ke sekolah-sekolah di berbagai daerah.
Kritik: Visualisasi Digitalisasi yang Gagal Substansi
Kasus ini sekali lagi menunjukkan bagaimana program dengan bungkus modernisasi dan digitalisasi dapat menjadi ladang korupsi ketika eksekusinya jauh dari prinsip kebutuhan dan akuntabilitas. Alih-alih menjadi solusi ketimpangan akses teknologi, proyek ini justru memperlebar ketimpangan karena perangkat yang dikirim ke daerah tak dapat dioperasikan optimal.
Kejagung menyatakan bahwa penyidikan akan terus diperluas, termasuk menelusuri potensi keterlibatan vendor dan pengambil kebijakan di tingkat strategis. Headshot Media akan terus memantau dan mengungkap dinamika hukum serta politik di balik kasus ini.
Reporter: [Putra SF]
Editor: [Javas R]
Untuk investigasi mendalam soal vendor dan proses tender proyek Chromebook, pantau terus kanal khusus “Korupsi Pendidikan” hanya di Headshot Media.
