Anggota Komisi C DPRD Jombang Soroti Pemasangan Kabel FO Ilegal, Desak Pemkab Bertindak Tegas
Headshot Media – Pemasangan tiang dan kabel fiber optik (FO) yang dilakukan tanpa prosedur resmi di sejumlah wilayah Kabupaten Jombang mendapat sorotan tajam dari DPRD. Anggota Komisi C, Syaifulloh ST, mendesak Pemkab agar segera menertibkan praktik yang dianggap melanggar aturan, merusak estetika ruang publik, dan mengabaikan hak warga.
“Ini bukan semata soal kabel atau tiang, ini tentang tata kelola pemerintahan yang sedang dirusak. Jika prosedur diabaikan, maka hak warga juga ikut dilanggar,” ujar Syaifulloh, Jumat (31/5/2025).
Fenomena menjamurnya tiang FO ini bukan isapan jempol. Berdasarkan data dari Pemerintah Desa Kepatihan, hingga akhir April 2025, tercatat lebih dari 120 tiang fiber optik berdiri di sepanjang jalan desa, tersebar di 11 titik permukiman. Jumlah itu berasal dari sedikitnya empat vendor penyedia layanan internet berbeda, yang memasang tanpa izin dan tanpa koordinasi resmi.
Pemdes Ambil Sikap, Pemasangan Dihentikan Total
Kondisi yang semrawut dan berpotensi membahayakan keselamatan warga membuat Pemerintah Desa Kepatihan mengambil tindakan tegas. Kepala Desa Kepatihan, Imam Hanafi, menyatakan telah menghentikan seluruh aktivitas pemasangan tiang dan kabel FO, terhitung sejak awal Mei 2025.
“Kami sudah berkali-kali menegur pihak vendor, tapi tetap tidak ada koordinasi. Jalan desa ini bukan milik pribadi yang bisa ditancapi sesuka hati. Ini ruang publik, dan kami punya tanggung jawab menjaga keteraturannya,” tegas Imam Hanafi saat ditemui Headshot Media, Selasa (7/5/2025).
Imam menambahkan, kondisi ini sudah melewati batas kewajaran. Selain merusak tata ruang desa, keberadaan tiang yang asal-asalan berdampak langsung pada warga, termasuk menghalangi akses rumah dan membahayakan pengguna jalan saat malam hari.
“Kalau dibiarkan, nanti bisa muncul konflik sosial. Warga sudah mulai protes, karena banyak yang tidak tahu tiba-tiba di depan rumahnya berdiri tiang. Kami tidak menolak teknologi, tapi harus ada aturan main,” tandasnya.
Desakan Audit dan Penindakan
Sejalan dengan sikap Pemdes, Syaifulloh mendesak agar Pemkab—melalui Diskominfo, Dinas PUPR, dan Satpol PP—melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh jaringan kabel FO di Kabupaten Jombang. Ia menyebut bahwa pemasangan yang tidak melalui proses perizinan resmi sama saja dengan perampasan ruang publik secara diam-diam.
“Satpol PP jangan pasif. Ini wilayah kerja mereka. Penegakan perda bukan hanya soal PKL, tapi juga infrastruktur yang masuk tanpa izin,” kritiknya.
Ia juga mengaku menerima banyak laporan dari warga yang merasa terganggu, karena akses masuk rumah terhalang tiang yang tiba-tiba berdiri. Bahkan, ada jaringan kabel yang ditambatkan ke tiang listrik PLN tanpa izin.
Dukung Pembangunan Digital, Tapi Harus Tertib
Meski mengkritik keras, Syaifulloh menegaskan dirinya tidak anti terhadap pembangunan infrastruktur digital. Ia mendukung penuh perluasan jaringan internet, sepanjang prosesnya tertib, legal, dan berpihak pada masyarakat.
“Pembangunan yang baik harus berjalan di atas aturan. Kalau asal pasang, tanpa izin, tanpa sosialisasi, itu bukan modernisasi—itu bentuk pengabaian terhadap prinsip pemerintahan yang baik,” tegasnya.
DPRD, lanjutnya, akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas. Ia berharap Pemkab Jombang tidak lagi membiarkan praktik semacam ini berlangsung tanpa kendali, agar ketertiban, keselamatan, dan keadilan dalam pengelolaan ruang publik tetap terjaga. (yud)
