NasionalPolitics

Kasus Korupsi Chromebook: Pakar Hukum Ungkap Jokowi Bisa Diperiksa Jika Terbukti Terlibat

Share

JAKARTA – HEADSHOT MEDIA, Skandal dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek menyeret nama besar mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim sebagai tersangka utama. Namun, kasus ini mulai menyerempet ke lingkaran yang lebih tinggi. Apakah mantan Presiden Joko Widodo bisa ikut dimintai pertanggungjawaban hukum? Jawabannya: bisa, jika ada bukti keterlibatan langsung.

Pakar Hukum: Tak Ada Kekebalan Jika Terbukti Terlibat

Hal itu ditegaskan oleh dosen Hukum Pidana Universitas Indonesia, Febby Mutiara Nelson, yang menilai bahwa tidak ada jabatan yang kebal terhadap hukum pidana, termasuk presiden. Menurutnya, hukum harus ditegakkan secara adil dan merata kepada semua warga negara.

“Kalau nanti dalam proses hukum terbukti bahwa presiden secara aktif terlibat atau memberikan perintah yang melanggar hukum dalam program Chromebook ini, maka tentu pertanggungjawaban pidana tidak bisa dikecualikan,” ujar Febby kepada Headshot Media, Jumat (5/9/2025).

Hukum Tidak Pandang Jabatan

Febby menambahkan bahwa dalam asas hukum pidana, siapapun yang turut serta atau memfasilitasi terjadinya tindak pidana, dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.

“Tidak peduli jabatannya apa. Kecuali yang bersangkutan punya alasan pembenar atau pemaaf yang sah menurut hukum,” jelasnya.

Dengan demikian, jika dalam proses penyidikan Kejaksaan Agung muncul bukti kuat bahwa kebijakan atau arahan Presiden Jokowi secara langsung memfasilitasi atau mempercepat tindakan melanggar hukum, maka proses hukum bisa merambat hingga ke puncak kekuasaan.

Kronologi Kasus Chromebook: Nadiem Jadi Tersangka

Kejaksaan Agung RI resmi menetapkan Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk program Digitalisasi Sekolah tahun 2019–2022. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat keterlibatannya dalam proses pengadaan yang diduga penuh manipulasi dan mark-up anggaran.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Nurcahyo Jungkung Madyo, menyatakan bahwa Nadiem kini telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

Pasal yang Disangkakan: Jerat Berat bagi Para Tersangka

Nadiem disangkakan melanggar sejumlah pasal berat dalam Undang-Undang Tipikor:

  • Pasal 2 ayat (1) jo
  • Pasal 3 jo
  • Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001
  • jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup, kasus ini menjadi pukulan telak bagi reputasi program digitalisasi pendidikan nasional.

Siapa Saja Tersangka Lainnya?

Selain Nadiem, Kejaksaan telah menetapkan empat tersangka tambahan, yakni:

  1. Jurist Tan – Mantan Staf Khusus Mendikbudristek
  2. Ibrahim Arief – Mantan konsultan Kemendikbudristek
  3. Sri Wahyuningsih – Direktur SD Kemendikbud (2020–2021)
  4. Mulatsyah – Direktur SMP sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (2020–2021)

Dugaan Kerugian dan Motif Korupsi

Dalam temuan sementara, program pengadaan Chromebook yang semestinya mempercepat digitalisasi pendidikan justru dijadikan lahan penyalahgunaan anggaran. Diduga kuat terjadi:

  • Mark-up harga satuan Chromebook
  • Penggunaan vendor fiktif
  • Pengalihan unit ke daerah non-prioritas
  • Spesifikasi produk yang tidak sesuai kontrak

Kerugian negara ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah, meski total pastinya masih dalam audit BPK dan perhitungan Jampidsus.

Apa Implikasinya bagi Jokowi?

Meski sejauh ini nama mantan Presiden Joko Widodo belum disebut secara langsung terlibat, diskursus hukum tetap membuka ruang kemungkinan jika bukti keterlibatan muncul. Apalagi, proyek Chromebook merupakan bagian dari program prioritas nasional di masa pemerintahannya.

“Tidak cukup hanya melihat dari jabatan. Harus diuji apa ada keterlibatan aktif atau perintah yang menyimpang,” tambah Febby Mutiara.

Namun, hingga kini belum ada indikasi bahwa penyidikan mengarah ke Istana.(*)

Editor : Adm

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *