Roy Suryo Desak Kasus Pencemaran Nama Baik Jokowi Dihentikan: “Ijazahnya 99,99% Palsu”
Headshot Media, JAKARTA — Polemik soal dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, kembali memanas. Kali ini, mantan Menpora dan pakar telematika Roy Suryo secara terang-terangan mendesak Polda Metro Jaya agar menghentikan proses hukum atas laporan pencemaran nama baik yang menyangkut tudingan ijazah palsu Presiden Jokowi.
Roy menyampaikan pernyataan itu usai menyambangi Bareskrim Polri pada Senin, 6 Oktober 2025. Menurutnya, bukti berupa salinan ijazah Jokowi yang ia peroleh dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melalui analisis dan penelitian, dan kesimpulannya mengejutkan.
“Ijazah yang dikumpulkan Jokowi di KPU, dan insyaallah di tempat-tempat lain juga, adalah palsu. Itu yang paling penting. 99,99 persen palsu,” tegas Roy kepada awak media.
Roy Klaim Punya Bukti Kuat, Desak Kasus Dihentikan
Roy menyebut hasil penelitiannya diperkuat oleh pernyataan dari sejumlah tokoh, salah satunya mantan Kabareskrim Komjen (Purn) Susno Duadji. Ia merujuk pada pernyataan Susno dalam sebuah acara televisi, yang menyatakan bahwa jika dokumen yang disengketakan benar-benar palsu, maka pasal-pasal pencemaran nama baik otomatis gugur.
“Kalau ijazahnya palsu, maka unsur fitnah, penghinaan, dan pencemaran nama baik itu tidak ada,” lanjut Roy.
“Justru yang harus dibuka kembali adalah kasus yang dulu di Bareskrim.”
Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Masih Panas, Tapi Sensitif
Kasus ini sempat menjadi perhatian publik pada 2022, saat sejumlah pihak mempertanyakan keaslian ijazah Presiden Jokowi. Namun, KPU, Kemendikbud, hingga pihak kampus Universitas Gadjah Mada (UGM) secara resmi menyatakan ijazah tersebut asli.
Meski demikian, Roy mengklaim bahwa dokumen yang ia pegang berbeda dan menyimpan sejumlah kejanggalan teknis yang menurutnya tidak sesuai standar ijazah resmi.
Proses Hukum di Persimpangan
Desakan Roy agar Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan laporan pencemaran nama baik ini bisa menjadi babak baru dalam kasus kontroversial yang belum benar-benar mereda.
Namun hingga kini, belum ada tanggapan resmi dari pihak kepolisian terkait permintaan Roy tersebut. Polisi masih menyelidiki sejumlah laporan yang berkaitan dengan fitnah, hoaks, dan pencemaran nama baik terhadap Presiden Joko Widodo.(*)
Editor : Adm
