NasionalPolitics

KPK Jadwalkan Pemeriksaan Yaqut Cholil Qoumas Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Share

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan akan memeriksa mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada Kamis, 7 Agustus 2025. Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2025 di lingkungan Kementerian Agama.

Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa pemeriksaan terhadap Yaqut akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Pemeriksaan ini merupakan lanjutan dari serangkaian klarifikasi yang telah dilakukan lembaga antirasuah sejak penyelidikan kasus dibuka pada Oktober 2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa lembaganya bersikap terbuka dalam meminta keterangan dari berbagai pihak yang diduga mengetahui informasi terkait.

“KPK terbuka untuk memanggil dan meminta keterangan kepada pihak siapapun yang relevan,” ujar Budi kepada wartawan, Selasa malam (5/8).

Sebelumnya, pada Senin (4/8), tim penyelidik juga telah memeriksa tiga pejabat Kemenag, yakni Rizky Fisa Abadi, Muhammad Agus Syafi, dan Abdul Muhyi. Pemeriksaan ini menjadi bagian dari upaya KPK mengumpulkan data dan informasi awal sebelum menetapkan adanya dugaan tindak pidana korupsi.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa kasus kuota haji saat ini masih berada dalam tahap penyelidikan.

“Silakan ditunggu, beberapa pihak akan kami mintai keterangan dalam waktu dekat terkait masalah haji,” kata Asep saat diwawancarai, Jumat (18/7).

Ia pun meminta dukungan publik agar proses hukum dapat berjalan secara transparan dan akuntabel. “Mudah-mudahan dalam waktu dekat kita bisa melangkah ke tahap yang lebih pasti,” imbuhnya.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa sejumlah pihak penting, termasuk Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah, pada 8 Juli 2025. Fadlul diperiksa selama sekitar 10 jam.

Selain itu, pendakwah Khalid Basalamah juga pernah dimintai keterangan oleh penyelidik KPK pada 23 Juni 2025. Pemeriksaan terhadap Khalid dilakukan dalam konteks pemahaman mengenai pengelolaan ibadah haji di Indonesia.

Penyelidikan kasus ini disebut-sebut merupakan tindak lanjut dari lima laporan yang diterima KPK dari berbagai elemen masyarakat sepanjang 2024. Laporan tersebut mengindikasikan adanya penyimpangan dalam proses distribusi kuota haji dan potensi penyalahgunaan anggaran dalam penyelenggaraannya.

KPK belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai materi penyelidikan ataupun dugaan tersangka, namun menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan secara independen. (*)

Editor : adm

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *