KPK Buka Peluang Panggil Jokowi Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan membuka kemungkinan memanggil Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait pembagian kuota haji tahun 2024.
Kasus ini mencuat setelah ditemukan adanya ketidaksesuaian dalam distribusi tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jamaah yang diperoleh melalui upaya diplomasi antara Jokowi dan Pemerintah Arab Saudi. Meski niat awalnya untuk mempercepat antrean haji reguler yang bisa mencapai 15 tahun, implementasi pembagiannya justru diduga menyalahi aturan yang berlaku.
Pembagian Kuota Tak Sesuai UU
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa kuota tambahan seharusnya dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus, sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
“Dari tambahan 20.000 kuota, seharusnya 18.400 diperuntukkan bagi haji reguler dan 1.600 untuk haji khusus. Namun, faktanya, pembagian dilakukan setengah-setengah, yaitu 10.000 untuk masing-masing kategori,” jelas Asep.
KPK menduga, pembagian yang tidak sesuai ketentuan tersebut menjadi penyebab timbulnya kerugian negara yang ditaksir lebih dari Rp1 triliun.
KPK Tak Tutup Kemungkinan Panggil Jokowi
Menanggapi kemungkinan pemeriksaan terhadap mantan presiden Jokowi, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa pihaknya bersikap terbuka dalam memanggil siapapun yang dinilai relevan dan dapat membantu proses pengungkapan kasus.
“Siapa pun yang diduga mengetahui konstruksi perkara ini dapat dipanggil sebagai saksi, termasuk mantan presiden, jika penyidik menilai keterangannya dibutuhkan,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Senin (12/8).
Penyidikan Masih Berjalan
Saat ini, KPK masih mendalami alur perintah dalam proses pembagian kuota serta menelusuri kemungkinan adanya aliran dana yang menyimpang. Penyelidikan juga diarahkan untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas keputusan yang melanggar aturan tersebut.
“Potensi penetapan tersangka akan mengacu pada dua aspek penting: siapa yang memberikan perintah, dan siapa yang menerima manfaat dari pelanggaran ini,” pungkas Asep.
Sorotan Publik Menguat
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat terjadi di masa transisi pemerintahan dan melibatkan aspek sensitif terkait ibadah haji. KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penyidikan secara transparan tanpa pandang bulu.(*)
Editor : adm
