Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gubernur Khofifah Didorong Jelaskan Perannya dalam Kasus Hibah Jatim
Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim terpilih Khofifah Indar Parawansa (kiri) dan Emil Dardak berbincang saat mengikuti pengarahan dan gladi pelantikan kepala daerah di kawasan Monas, Jakarta, 18 Februari 2025. Gladi tersebut untuk persiapan menjelang pelantikan kepala daerah yang dijadwalkan berlangsung di Istana Kepresidenan, Jakarta, 20 Februari. Antara/Hafidz Mubarak A
Budi Prasetyo mengatakan Khofifah tidak bisa hadir dan meminta untuk dijadwalkan ulan.
Jakarta – Headshot Media
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa absen dari panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemprov Jatim tahun anggaran 2019–2022. Pemeriksaan sedianya dijadwalkan pada Jumat, 20 Juni 2025, namun Khofifah meminta penjadwalan ulang dengan alasan adanya keperluan lain.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa surat permintaan penjadwalan ulang telah diterima lembaga antirasuah sejak Rabu, 18 Juni. Namun hingga kini, KPK belum membeberkan secara spesifik alasan ketidakhadiran orang nomor satu di Jawa Timur tersebut. “Ada keperluan lainnya,” kata Budi kepada wartawan.
Mangkirnya Khofifah dari pemeriksaan KPK memantik berbagai pertanyaan, terutama mengingat posisi strategisnya sebagai pejabat pengambil keputusan dalam pengelolaan dana hibah. Keterangan dari para saksi sebelumnya juga menunjukkan bahwa Gubernur berperan aktif dalam proses penganggaran hibah pokmas yang kini sedang diusut.
Pengakuan Eks Ketua DPRD: Gubernur Tahu dan Terlibat
Sehari sebelum jadwal pemeriksaan Khofifah, KPK memeriksa mantan Ketua DPRD Jatim, Kusnadi, pada Kamis, 19 Juni 2025. Seusai pemeriksaan, Kusnadi mengungkapkan bahwa Gubernur Jatim sangat mengetahui proses pengucuran dana hibah tersebut. “Ya pasti tahu, orang dia yang mengeluarkan [dana hibah], masa dia enggak tahu,” ujar Kusnadi.
Pernyataan ini menegaskan bahwa proses politik anggaran hibah tidak bisa dilepaskan dari interaksi antara legislatif dan eksekutif. Kusnadi menyebutkan bahwa pengajuan hibah rutin dibicarakan dalam forum informal maupun formal antara DPRD dan Gubernur.
Kasus Hibah Jatim: Jaring Korupsi Melibatkan 21 Tersangka
KPK sendiri telah mengumumkan perkembangan signifikan dalam kasus ini. Pada 12 Juli 2024, lembaga tersebut menetapkan 21 orang sebagai tersangka. Dari jumlah tersebut, empat orang merupakan penerima suap—tiga di antaranya penyelenggara negara dan satu staf pendukung—sedangkan 17 orang lainnya adalah pemberi suap, mayoritas berasal dari kalangan swasta.
Kasus ini menjadi salah satu skandal politik-anggaran terbesar di Jawa Timur dalam satu dekade terakhir, dengan modus penyalahgunaan dana hibah pokmas yang dikucurkan tiap tahun dari anggaran daerah. Sistem pengawasan internal yang lemah, serta praktik mark-up dan jual beli proposal, diduga menjadi celah utama dalam kasus ini.
Khofifah Pernah Angkat Bicara: “Hibah Diatur Ketat, Semua Cair atas SK Gubernur”
Khofifah sempat menanggapi isu ini ketika tampil sebagai narasumber dalam acara Mata Najwa yang disiarkan Narasi.tv pada September 2024, saat ia mencalonkan diri kembali sebagai Gubernur Jatim. Dalam kesempatan itu, Khofifah menegaskan bahwa mekanisme pencairan dana hibah diatur secara ketat dan melalui prosedur berlapis.
“Hibah itu di seluruh provinsi, kabupaten, dan kota ada. Semua dana APBD yang keluar itu atas SK Gubernur. Semua APBD cair itu kalau ada SK Gubernur,” katanya. Ia juga menjelaskan bahwa penerima hibah wajib menandatangani tiga dokumen penting: Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), Surat Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan Fakta Integritas.
Menurutnya, sistem pengelolaan hibah telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) milik Kementerian Dalam Negeri, dan pengawasan juga melibatkan Kementerian Keuangan serta KPK.
Namun, pernyataan tersebut justru mempertegas bahwa gubernur memiliki otoritas penuh dan bertanggung jawab atas proses finalisasi anggaran hibah. Maka ketidakhadiran Khofifah dalam pemeriksaan justru menimbulkan ironi: jika mekanisme hibah begitu transparan dan tertib, mengapa kepala daerah menghindar saat dimintai keterangan oleh lembaga antikorupsi?
Catatan Kritis Headshot Media
Ketidakhadiran Khofifah dalam pemeriksaan KPK bukan sekadar persoalan teknis penjadwalan. Ini adalah momen pengujian akuntabilitas politik seorang kepala daerah dalam menghadapi skandal kebijakan publik. Jika benar tidak terlibat, maka kehadiran dan keterangannya di KPK justru menjadi sarana untuk meluruskan narasi dan membela diri secara terbuka.
KPK juga perlu bersikap tegas. Kasus hibah Jatim tidak boleh berhenti pada level birokrat menengah dan pelaksana lapangan. Korupsi berbasis anggaran publik seperti ini selalu berkelindan dengan keputusan politik di level atas. Maka keterlibatan atau setidaknya pengetahuan Khofifah, sebagai penentu akhir penerbitan SK hibah, patut ditelusuri lebih lanjut.
Skandal hibah ini sekali lagi menunjukkan bahwa korupsi tidak selalu terjadi di lorong gelap birokrasi, tetapi sering lahir dari kesepakatan terang antara kekuasaan dan transaksi politik. Dan seperti biasa, rakyat kecil-lah yang akhirnya menanggung dampaknya.
Editor : Cak Ear
sumber berita : Dari berbagai sumber berita termasuk Tempo.co
