JK Bantah Klaim Silfester Matutina Soal Pertemuan dan Perdamaian: “Tidak Pernah Bertemu”
Jakarta – Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Republik Indonesia, Jusuf Kalla (JK), membantah pernyataan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina, yang menyebut bahwa keduanya telah bertemu dan berdamai terkait kasus hukum yang menjerat Silfester.
Lewat juru bicaranya, Husain Abdullah, JK menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memiliki hubungan atau pertemuan dengan Silfester, apalagi menyatakan telah berdamai.
“Silfester tidak pernah bertemu Pak JK. Pak JK pun tidak mengenal dia,” ujar Husain dalam keterangan tertulis yang diterima media, Senin (4/8/2025).
Husain menambahkan bahwa pernyataan Silfester yang mengaku sudah beberapa kali bertemu JK dan memiliki hubungan baik adalah tidak benar.
“Pak JK tegas membantah pernah bertemu Silfester,” tegasnya.
Pernyataan senada juga disampaikan putri Jusuf Kalla, Muchlisa Kalla. Ia menyebut bahwa klaim Silfester tidak berdasar dan merupakan kebohongan.
“Pembohong. Tidak pernah bertemu Bapak. Dia buronan,” kata Muchlisa.
Ia juga menekankan bahwa meski Silfester telah menyampaikan permintaan maaf, proses hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya.
“Tidak ada perdamaian. Permintaan maaf diterima, namun proses hukum tetap lanjut,” imbuhnya.
Diketahui, Silfester Matutina dijatuhi hukuman 1 tahun penjara oleh pengadilan tingkat pertama karena pernyataannya yang menuduh JK menggunakan isu SARA untuk memenangkan pasangan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno dalam Pilkada DKI Jakarta 2017. Putusan tersebut kemudian diperberat oleh Mahkamah Agung menjadi 1,5 tahun penjara.
Dalam pernyataannya baru-baru ini, Silfester mengklaim bahwa persoalan pribadinya dengan JK sudah diselesaikan melalui pertemuan langsung.
“Itu sudah selesai dengan ada perdamaian. Bahkan saya beberapa kali, ada dua kali, tiga kali bertemu dengan Pak Jusuf Kalla, dan hubungan kami sangat baik,” kata Silfester dalam sebuah wawancara.
Namun, pernyataan tersebut kini dibantah keras oleh pihak JK, yang menilai klaim itu menyesatkan dan tidak sesuai fakta.(*)
Editor : adm
