NasionalPolitics

Mahfud MD Heran Eksekusi Silfester Matutina Mandek, Padahal Sudah Divonis Penjara

Share

Jakarta – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mempertanyakan lambannya proses eksekusi terhadap Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina. Silfester diketahui telah divonis 1,5 tahun penjara atas kasus fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK), namun hingga kini belum dijebloskan ke penjara.

Lewat akun media sosialnya di platform X (dulu Twitter), Mahfud menyampaikan keheranannya terhadap Kejaksaan yang belum menjalankan eksekusi vonis yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Ia menegaskan bahwa proses pidana tak bisa dihentikan hanya karena ada perdamaian antara pelaku dan korban.

“Tervonis mengatakan dirinya sudah menjalani proses hukum dan berdamai dengan Pak JK. Loh, proses hukum apa yang sudah dijalani? Sejak kapan vonis pidana bisa diselesaikan dengan damai? Vonis inkracht harus dieksekusi,” tulis Mahfud, Selasa (5/8/2025).

Mahfud bahkan menyinggung keberadaan Tim Tangkap Buronan (Tabur) milik Kejaksaan Agung yang dikenal sigap dalam memburu terpidana buron. Tahun ini saja, tim tersebut telah berhasil menangkap sejumlah buronan, termasuk yang bersembunyi di wilayah terpencil seperti Papua.

“Padahal Kejaksaan Agung punya Tim Tabur yang tahun ini saja sudah menangkap banyak orang. Ada apa sih?” lanjutnya.

Sementara itu, Silfester Matutina mengaku tidak keberatan jika Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) hendak mengeksekusi atau menahan dirinya.

 “Nggak ada masalah. Saya sudah menjalankan proses itu. Nanti kita lihat bagaimana proses selanjutnya,” kata Silfester saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (4/8/2025).

Namun, hingga berita ini diturunkan, Kejari Jaksel belum melayangkan surat pemanggilan kepada Silfester terkait eksekusi putusan tersebut. Hal itu dikonfirmasi oleh Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan, yang mengatakan bahwa kliennya belum menerima surat resmi.

 “Belum ada suratnya,” ujar Ade singkat.

Kasus ini menyedot perhatian publik karena menyangkut tokoh nasional seperti Jusuf Kalla dan juga menguji konsistensi penegakan hukum di Indonesia. Mahfud MD menilai, kasus ini menjadi cerminan penting tentang apakah hukum benar-benar berlaku sama untuk semua warga negara — termasuk mereka yang memiliki kedekatan politik atau akses kekuasaan. (*)

Editor : adm

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *