Terbongkar! Uang Korupsi PT Taspen Dipakai Eks Dirut Beli Aset untuk Selingkuhan Pramugari
Tersangka kasus dugaan korupsi Antonius N.S Kosasih meninggalkan gedung usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/3/2025) (ANTARA FOTO/Fauzan/tom)
Headshot Media Jakarta – Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang kasus korupsi PT Taspen. Mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Kosasih, didakwa menggelapkan dana pensiun ASN senilai Rp34 miliar untuk kepentingan pribadi, termasuk membelikan aset mewah bagi seorang pramugari yang diduga sebagai selingkuhannya.
Jaksa penuntut mengungkap bahwa negara mengalami kerugian hingga Rp1 triliun akibat skema investasi fiktif yang dijalankan Kosasih. Dana yang seharusnya digunakan sebagai jaminan hari tua bagi lebih dari enam juta ASN di Indonesia itu malah diselewengkan untuk gaya hidup mewah dan kepentingan pribadi.
“Terdakwa memperkaya diri sebesar Rp28,4 miliar dan dalam bentuk valuta asing: USD 127.037, SGD 283.000, Euro 10.000, THB 1.470, Pounds 20, JPY 128.000, HKD 500, dan KRW 1.262.000,” ujar jaksa dalam surat dakwaan yang dibacakan Rabu (3/6).
Dalam dakwaan, terungkap bahwa sebagian besar uang hasil korupsi itu digunakan untuk membeli sejumlah aset atas nama seorang wanita berinisial TMY, yang disebut-sebut sebagai pramugari sekaligus selingkuhan Kosasih. Total ada 11 unit apartemen yang dibelikan atas nama TMY.
Selain aset untuk sang pramugari, Kosasih juga memberikan kendaraan mewah kepada dua anaknya serta membeli tiga bidang tanah senilai Rp4 miliar di Jelupang, Tangerang Selatan. Beberapa unit apartemen mewah yang dibeli dengan uang hasil korupsi antara lain:
- 4 unit apartemen The Smith senilai Rp10,7 miliar
- 2 unit Springwood Residence senilai Rp5 miliar
- 4 unit Sky House Alam Sutera senilai Rp5 miliar
- 1 unit Bellezza Permata Hijau senilai Rp2 miliar
- 3 bidang tanah atas nama TMY senilai Rp4 miliar
Untuk kendaraan, Kosasih tercatat membelikan mobil:
- Honda HR-V atas nama RR Dina Wulandari (Rp515 juta)
- Honda CR-V atas nama Ashley Kristen Kosasih (Rp651 juta)
- Honda CR-V atas nama Callista Madona Kosasih (Rp503 juta)
Tidak hanya itu, uang hasil korupsi juga diketahui disimpan di berbagai tempat, termasuk rumah dinas di Menteng, apartemen Setiabudi Sky Garden, dan dalam safe deposit box di Bank CIMB Niaga.
Skema investasi fiktif ini tak hanya merugikan negara secara materiil, namun juga menghancurkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana pensiun ASN yang semestinya menjadi jaminan kehidupan di masa tua.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan mempertegas pentingnya pengawasan ketat terhadap BUMN yang mengelola dana rakyat.
Ikuti terus perkembangan kasus ini hanya di Headshot Media. (ptr,jvs)
