Tujuh Anggota Brimob Jalani Sidang Etik Hari Ini Usai Lindas Ojol Hingga Tewas, Ini Identitas dan Ancaman Sanksinya
Jakarta, 3 September 2025 – Tujuh anggota Brigade Mobil (Brimob) Polri hari ini, Rabu (3/9), menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri. Mereka disidang terkait insiden tragis yang menyebabkan tewasnya seorang driver ojek online (ojol) bernama Affan Kurniawan akibat dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob di Jakarta.
Dua Anggota Diduga Lakukan Pelanggaran Berat
Dari hasil pemeriksaan internal Polri, dua dari tujuh anggota tersebut diduga kuat melakukan pelanggaran berat. Keduanya adalah:
- Kompol Cosmas Kaju Gae – Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri, yang saat kejadian duduk di kursi samping sopir.
- Bripka Rohmat – Anggota Brimob Polda Metro Jaya yang mengemudikan kendaraan rantis.
Atas pelanggaran ini, keduanya terancam hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri.
“Kami juga mengamati dan menganalisis video serta foto yang beredar di media sosial. Termasuk surat visum et repertum dan dokumen pengamanan lainnya, semua telah kami periksa,” ungkap Brigjen Pol Agus Wijayanto, Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divpropam Polri.
Lima Anggota Lain Hadapi Sanksi Pelanggaran Sedang
Sementara itu, lima anggota Brimob lainnya yang berada di dalam kendaraan rantis berstatus sebagai penumpang, dinyatakan melakukan pelanggaran etik kategori sedang. Kelima anggota tersebut adalah:
- Aipda M. Rohyani
- Briptu Danang
- Bripda Madin
- Bharaka Jana Edi
- Bharaka Yohanes David
Sanksi yang mengancam kelima anggota ini meliputi:
- Penempatan khusus
- Mutasi jabatan
- Demosi
- Penundaan kenaikan pangkat
Pemeriksaan Mendalam dan Keterlibatan Keluarga Korban
Divisi Propam Polri telah memeriksa seluruh saksi dalam kasus ini, termasuk orang tua korban Affan Kurniawan. Pemeriksaan juga melibatkan analisis mendalam terhadap berbagai bukti visual, dokumen medis, dan dokumen resmi pengamanan.
Jadwal Sidang Terbagi Dua Tahap
Sidang etik terhadap para anggota Brimob ini dilakukan dalam dua tahap:
1. Sidang Pelanggaran Berat untuk Kompol Cosmas dan Bripka Rohmat dijadwalkan lebih dahulu.
2. Disusul dengan sidang pelanggaran sedang untuk lima anggota lainnya.
Keputusan akhir atas sanksi terhadap masing-masing anggota akan ditentukan setelah seluruh proses persidangan etik selesai.
Kematian yang Menggugah Publik
Peristiwa tragis yang menewaskan Affan Kurniawan memicu gelombang simpati dan kemarahan publik, terutama di media sosial. Banyak pihak menuntut pertanggungjawaban penuh dari aparat yang terlibat, sekaligus mendesak reformasi dalam pengelolaan kendaraan taktis di wilayah sipil.(*)
Edtor : Adm
