Info DaerahNasionalPolitics

Kejati Jatim Bongkar Skandal Hibah Dispendik Rp 65 M: Ibarat SMK Multimedia Malah Dapat Motor

Share

Headshot Media Surabaya – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) mengungkap dugaan korupsi besar dalam penyaluran dana hibah senilai Rp 65 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2017. Dana tersebut semestinya digunakan untuk pengadaan alat kesenian bagi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) swasta di Jawa Timur. Namun, hasil temuan Kejati menunjukkan adanya penyimpangan serius dalam realisasi program tersebut.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Saiful Bahri Siregar, menyebut bahwa banyak bantuan yang diberikan tidak sesuai dengan kebutuhan ataupun jurusan di sekolah penerima. Dalam salah satu contoh mencolok, sebuah SMK dengan jurusan multimedia justru menerima hibah berupa sepeda motor — barang yang tidak relevan dengan kurikulum ataupun kebutuhan pelatihan siswa.

“Ibaratnya SMK jurusan multimedia dapatnya sepeda motor. Ini jelas tidak sesuai peruntukannya,” ujar Saiful kepada media, Sabtu (7/6).

Saat ini, penyidik Pidana Khusus Kejati Jatim masih dalam tahap pendalaman dan pengumpulan alat bukti. Sebanyak 30 kepala sekolah yang menerima bantuan hibah tahun 2017 telah diperiksa sebagai saksi. Mereka diminta memberikan klarifikasi terkait pelaksanaan program hibah serta penggunaan barang yang diterima dari pemerintah.

Sebelumnya, 25 kepala sekolah lainnya juga telah diperiksa. Bahkan, nama Hudiono — mantan Kepala Bidang SMK di Dinas Pendidikan Jatim yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada tahun anggaran tersebut — turut dipanggil untuk dimintai keterangan.

Skema korupsi yang tengah diselidiki ini bermula dari pengajuan dana hibah oleh Dispendik Jatim untuk pengadaan alat kesenian senilai total Rp 65 miliar. Setiap sekolah penerima disebut mendapatkan alokasi dana sekitar Rp 2,6 miliar. Namun, temuan awal penyidik menunjukkan bahwa barang yang dibelanjakan oleh sekolah hanya bernilai sekitar Rp 2 juta — selisih yang sangat mencolok dan membuka potensi adanya praktik markup atau penggelembungan anggaran dalam skala besar.

“Kami masih fokus pada pengumpulan keterangan dari para saksi. Untuk penetapan tersangka, kami akan umumkan ketika waktunya tepat,” tambah Saiful.

Kejati memastikan bahwa penyidikan akan terus diperluas untuk mengidentifikasi semua pihak yang terlibat dalam dugaan penyelewengan dana tersebut. Tak hanya dari unsur internal Dinas Pendidikan, namun juga melibatkan pihak-pihak swasta yang menjadi mitra pengadaan barang.

BACA JUGA :  Tradisi Pedang Pora Iringi Pisah Sambut Kapolres Jombang

Kasus ini kembali mengingatkan publik bahwa pengawasan atas penggunaan dana hibah, terutama di sektor pendidikan, masih lemah dan rawan disalahgunakan. Proses hukum yang sedang berlangsung diharapkan tidak hanya menjerat pihak-pihak yang bertanggung jawab, tetapi juga menjadi titik balik dalam reformasi tata kelola bantuan pendidikan di daerah. (slmt/ear)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *