Uncategorized

Tak Semua ASN Pemkab Jombang Terima Gaji ke-13, Ini Penjelasan Sekda

Share

Headshot Media – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang resmi mencairkan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai Kamis, 5 Juni 2025. Namun, tidak semua ASN berhak menerima tunjangan tersebut. Sebanyak 402 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang baru dilantik pada 2 Mei 2025, dipastikan tidak mendapatkan gaji ke-13 tahun ini.

Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Jombang, Agus Purnomo, menjelaskan bahwa dasar pemberian gaji ke-13 mengacu pada daftar pembayaran gaji bulan Mei 2025. Artinya, hanya ASN yang telah menerima gaji di bulan tersebut yang berhak mendapatkan gaji ke-13.

“Dasar pemberian gaji ke-13 adalah daftar gaji bulan Mei 2025. Maka, hanya ASN yang sudah tercatat menerima gaji pada bulan tersebut yang bisa menerima gaji ke-13,” tegas Agus kepada Headshot Media, Rabu (4/6).

Ia juga menambahkan bahwa waktu pelantikan tidak menjadi dasar dalam pemberian gaji ke-13. Sehingga, meskipun PPPK dilantik sebelum Juni, jika gaji pertama mereka baru dibayarkan bulan ini, maka otomatis tidak terdaftar sebagai penerima.

“Yang jadi acuan bukan bulan pelantikannya, melainkan apakah ASN tersebut telah menerima gaji pada bulan Mei atau belum,” lanjutnya.

Agus menyampaikan bahwa batas akhir pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) adalah kemarin, Rabu (4/6). Hari ini, Kamis (5/6), pencairan gaji ke-13 mulai dilakukan.

“Beberapa OPD sudah mengajukan SPP dan SPM kemarin. Hari ini adalah batas akhir,” tutupnya.

Sebelumnya, BPKAD Jombang mengonfirmasi bahwa Pemkab telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp38.739.484.322 untuk pencairan gaji ke-13 tahun ini. Dana tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025.

Gaji ke-13 ini akan diberikan kepada total 8.180 ASN yang terdiri atas 2 pejabat kepala daerah (bupati dan wakil bupati), 6.263 PNS, dan 1.915 PPPK.

BACA JUGA :  Tradisi Pedang Pora Iringi Pisah Sambut Kapolres Jombang

Sementara itu, sebanyak 425 calon ASN (CASN) dilantik Bupati Jombang, Warsubi, pada 2 Mei 2025 lalu di Pendopo Kabupaten. Dalam pelantikan tersebut, dilakukan pengambilan sumpah jabatan dan penyerahan Surat Keputusan (SK) kepada 4 PNS, 2 CPNS lulusan Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD), 21 CPNS formasi 2024, dan 402 PPPK tahap 1 tahun 2024.

Sayangnya, meski telah dilantik, PPPK tahap 1 belum memenuhi syarat administratif untuk menerima gaji ke-13 karena belum tercatat menerima gaji di bulan Mei.

Untuk informasi terbaru seputar kebijakan ASN dan berita daerah lainnya, ikuti terus update dari Headshot Media. (YUD/ADK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *