Pusatkan Layanan, Lumpuhkan Akses: Gagalnya Dispendukcapil Jombang dalam Distribusi Pelayanan Publik
Oleh Redaksi Headshot
Antrean mengular setiap hari, warga berdiri berjam-jam, remaja 17 tahun yang baru ingin mengurus identitas terpaksa bolak-balik dari pelosok kecamatan ke kantor kabupaten—itulah potret pelayanan publik yang tengah berlangsung di Kabupaten Jombang, tepatnya di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil).
Kondisinya bukan karena antusiasme masyarakat, tetapi karena pemerintah gagal mendesain distribusi pelayanan yang adil dan adaptif. Dengan dalih keterbatasan blanko KTP elektronik (KTP-el) dari pemerintah pusat, Pemkab Jombang melalui Dispendukcapil memusatkan seluruh proses pencetakan KTP di kantor kabupaten. Implikasinya? Desa dan kecamatan lumpuh dari fungsi layanan dasar, dan rakyat—sekali lagi—menjadi korban dari keputusan birokrasi yang pendek akal.
Pemusatan Layanan = Pemiskinan Akses
Dispendukcapil berdalih pencetakan hanya bisa dilakukan di pusat karena blanko terbatas. Hanya 2.000 keping per minggu, cukup untuk 4-5 hari pelayanan. Maka dipilih jalan pintas: hentikan layanan di kecamatan. Tapi pilihan ini mengingkari prinsip dasar pelayanan publik, yakni mendekatkan negara kepada warga.
Mengacu pada UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, pemerintah daerah wajib menyelenggarakan layanan adminduk yang cepat, tepat, dan tidak diskriminatif. Pemusatan layanan justru memperlebar jarak antara negara dan rakyat. Apakah benar negara hadir, bila rakyat harus antre berdiri tiga jam hanya untuk dokumen identitasnya?
Ini bukan semata keluhan teknis. Ini adalah bentuk maladministrasi sistemik, di mana beban kesalahan negara dilemparkan ke pundak rakyat. Tugas negara adalah memastikan semua warga dapat mengakses haknya—bukan membuat kebijakan yang membuat warga harus berdesakan hanya untuk mendapatkan KTP.
Sentralisasi sebagai Pilihan Politik, Bukan Keterpaksaan
Apa yang terjadi bukan karena keterpaksaan, tapi pilihan birokrasi yang malas mencari solusi. Jika blanko memang terbatas, seharusnya Dispendukcapil bisa mengatur skema distribusi berdasarkan prioritas, seperti perekaman pertama untuk usia 17 tahun, kebutuhan pendidikan, pekerjaan, atau layanan kesehatan. Bahkan sistem antrean online, kuota wilayah, atau layanan mobile bisa diberlakukan agar tidak semua warga tumpah ruah di satu tempat.
Kota-kota lain dengan masalah serupa mampu mengembangkan model pelayanan keliling, seperti mobil Dispenduk yang mendatangi desa terpencil. Jombang? Justru menarik layanan ke belakang. Kembali ke model lama yang menumpuk kewenangan, dan pada akhirnya hanya menimbulkan antrean dan kemarahan publik.
Literasi Pelayanan Publik: Negara Tidak Bisa Menyalahkan Warga
Profesor Eko Prasojo, pakar administrasi publik dari UI, pernah menyatakan: “Pemerintah harus membangun sistem yang memudahkan warga mengakses layanan. Ketika warga harus berjuang keras mengakses haknya, itu tandanya negara gagal hadir.” Dan kegagalan itu kini nyata di Jombang.
Ironisnya, ketika warga mengeluh mengapa kecamatan tak lagi bisa mencetak KTP, tak ada transparansi atas dasar kebijakan tersebut. Tak ada sosialisasi atau mitigasi dampak. Padahal, pendelegasian kewenangan ke tingkat kecamatan selama ini justru mempercepat pelayanan dan mengurangi beban pusat.
Lebih dalam lagi, pusatnya antrean ini adalah cerminan ketimpangan akses antara pusat dan pinggiran. Warga dari kecamatan Plandaan, Ngusikan, Wonosalam, hingga Kabuh harus menempuh belasan kilometer hanya untuk satu keping identitas. Jika ini bukan bentuk pemiskinan akses, lalu apa?
Dispendukcapil Harus Didesak Bertanggung Jawab
Dalam kondisi seperti ini, masyarakat tidak butuh alasan, tapi butuh solusi. Pemkab Jombang tak bisa sekadar menyalahkan pusat soal keterbatasan blanko. Sebab, bahkan dalam kondisi terbatas sekalipun, pemerintah daerah tetap memiliki tanggung jawab distribusi pelayanan yang adil.
Headshot Media mendesak:
- Dispendukcapil segera menerapkan sistem antrean digital dan pembatasan kuota harian berbasis prioritas.
- Layanan pencetakan KTP di kecamatan harus diaktifkan kembali secara bertahap, terutama untuk wilayah dengan jumlah penduduk besar.
- Sosialisasi dan transparansi kebijakan harus dilakukan, bukan dijalankan diam-diam hingga rakyat bingung.
- Evaluasi menyeluruh terhadap kepemimpinan Dispendukcapil harus dilakukan oleh DPRD dan Inspektorat Daerah.
Jangan sampai pelayanan KTP menjadi ajang pembiaran penderitaan warga. Identitas adalah hak dasar, bukan sekadar dokumen administratif. Negara harus memastikan setiap warga diperlakukan setara dan dimudahkan, bukan dipersulit oleh sistem yang buruk.
HEADSHOT MEDIA
Menyorot yang Tak Terlihat, Menantang yang Tak Tersentuh.
