Pemkab Jombang Tak Terapkan WFA Usai Cuti Lebaran, ASN Wajib Masuk Kerja 8 April

Headshot Media Jombang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang memutuskan untuk tidak menerapkan skema Work From Anywhere (WFA) maupun Flexible Working Arrangement (FWA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah masa cuti bersama Lebaran 1446 Hijriah. Keputusan ini diambil meskipun Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah menerbitkan surat edaran terbaru yang membuka opsi pelaksanaan tugas secara fleksibel bagi ASN.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jombang, Bambang Suntowo, menegaskan bahwa seluruh ASN di lingkungan Pemkab Jombang tetap diwajibkan masuk kerja secara fisik pada hari pertama masuk kerja pasca libur Lebaran, yaitu Senin, 8 April 2025.
“Kami telah membahas secara internal, dan diputuskan bahwa tidak ada penerapan WFA maupun FWA di Jombang. Semua ASN wajib hadir dan mengikuti apel pagi pada hari pertama kerja,” tegas Bambang.
Aturan pusat yang dimaksud tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas SE Menpan RB Nomor 2 Tahun 2025. Surat edaran ini memberikan kelonggaran kepada instansi pemerintah dalam menyesuaikan pelaksanaan tugas kedinasan selama masa libur nasional dan cuti bersama Idulfitri, termasuk kemungkinan penerapan WFA. Namun, Bambang memastikan bahwa aturan tersebut tidak diberlakukan di Jombang.
Absensi Ketat dan Sanksi Tegas
Seluruh ASN di Kabupaten Jombang wajib mengikuti apel pagi yang dijadwalkan pada pukul 06.30 WIB. Apel dilanjutkan dengan kegiatan halal bihalal di lingkungan organisasi perangkat daerah (OPD), kecuali bagi unit pelayanan publik yang tidak dapat ditinggalkan.
Setiap ASN diwajibkan membawa daftar hadir yang kemudian akan dikumpulkan dan diserahkan kepada BKPSDM Jombang pada hari Selasa, 9 April 2025. ASN yang terlambat atau tidak hadir tanpa keterangan jelas akan dikenakan sanksi administratif.
“Absensi akan kami kumpulkan pada hari Selasa. Bagi ASN yang tidak hadir atau terlambat hadir tanpa alasan yang sah, akan dikenakan sanksi berupa pemotongan TPP (Tunjangan Penghasilan Pegawai) dan teguran dari kepala OPD masing-masing,” jelas Bambang.
Ia juga menambahkan bahwa keputusan tersebut diambil tanpa diskusi lanjutan bersama pimpinan daerah, sehingga kebijakan lama tetap berlaku. Penegakan disiplin ASN menjadi prioritas Pemkab Jombang guna menjaga kualitas pelayanan publik, terutama usai masa libur panjang.
“Kami serahkan sepenuhnya penegakan sanksi kepada kepala OPD masing-masing. Harapannya, kedisiplinan ASN bisa tetap terjaga dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu,” pungkas Bambang.
Dengan kebijakan ini, Pemkab Jombang menunjukkan komitmennya terhadap kedisiplinan dan tanggung jawab ASN, meskipun pemerintah pusat memberi ruang untuk fleksibilitas. (kas)
