LSM FRMJ Geruduk Kantor BPN Jombang, Soroti Beban Berat Pajak BPHTB
Jombang, 12 September 2025 — Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Rembug Masyarakat Jombang (FRMJ) menyampaikan keresahan publik terkait tingginya beban pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dalam audiensi bersama Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Jombang.
Audiensi ini berlangsung dinamis dan penuh perhatian publik, mengingat tingginya intensitas pengurusan peralihan hak atas tanah di Jombang yang terus meningkat dari tahun ke tahun.
Lonjakan Pengurusan Tanah, Masyarakat Kian Tertekan Pajak
Ketua FRMJ, Joko Fattah Rochim, menjelaskan bahwa kebutuhan masyarakat untuk mengurus dokumen pertanahan terus meningkat secara signifikan. Pada tahun 2023, tercatat sekitar 3.900 bidang tanah yang diproses peralihannya, dan pada tahun 2024 melonjak menjadi 5.200 bidang.
Namun di balik tingginya kebutuhan itu, warga menghadapi tantangan besar dalam membayar pajak BPHTB yang dinilai memberatkan, terutama untuk kasus warisan dan hibah.
“Kami datang bukan untuk memprotes kerja BPN, tetapi untuk mencari solusi dari permasalahan besar ini. BPHTB terasa sangat mahal bagi warga, dan kami ingin mengetahui apakah ada jalan keluar dari sisi lembaga pertanahan,” ujar Joko di sela audiensi.
Ternyata Bukan Kewenangan BPN
Harapan masyarakat agar Kantor Pertanahan bisa memberikan solusi terkait besaran pajak, ternyata belum bisa terpenuhi. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang, Tomi Jomiliawan, menyampaikan bahwa urusan penetapan nilai dan pemungutan BPHTB bukan bagian dari kewenangan BPN.
“Kami di BPN hanya menerima berkas dan bukti pembayaran BPHTB. Selama pajak sudah dibayar dan tervalidasi, maka proses peralihan hak atas tanah bisa langsung dilanjutkan,” jelas Tomi kepada awak media.
FRMJ Akan Libatkan Bapenda dan DPRD
Merespons penjelasan dari pihak BPN, Joko Fattah menyatakan bahwa FRMJ akan segera menjadwalkan pertemuan lanjutan dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan DPRD Jombang.
Tujuannya adalah untuk membedah lebih dalam mekanisme penetapan BPHTB, termasuk formula perhitungan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) yang selama ini dianggap tidak transparan dan sulit dipahami masyarakat awam.
“Warga harus tahu mengapa mereka membayar sejumlah itu, bukan hanya menerima tagihan begitu saja. Ini tentang edukasi dan keadilan,” tegasnya.
Tuntutan: Transparansi dan Edukasi Pajak
FRMJ menilai bahwa persoalan utama dalam urusan BPHTB bukan hanya nominal yang tinggi, tetapi juga minimnya sosialisasi dan transparansi informasi dari pihak-pihak terkait.
Warga sering kali bingung dengan prosedur dan rumus perhitungan pajak yang diterapkan, sehingga merasa tidak mendapatkan perlakuan yang adil.
Menuju Tata Kelola Pertanahan yang Lebih Berpihak pada Rakyat
Isu BPHTB menjadi cermin pentingnya sinergi antara lembaga teknis, pemerintah daerah, dan masyarakat sipil dalam membangun sistem pertanahan yang berkeadilan dan inklusif.
Langkah FRMJ ini membuka ruang diskusi publik yang lebih luas dan mendorong pemerintah daerah untuk mengevaluasi kembali kebijakan perpajakan, khususnya dalam sektor pertanahan.(*)
Editor : Adm
