Info DaerahUncategorized

Pemkab Jombang Mulai Evaluasi SOTK, Rombakan Kelembagaan Bakal Dilakukan

Share

Headshot Media – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang tengah bersiap melakukan perombakan terhadap Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) di lingkungan pemerintahan. Langkah ini menjadi bagian dari upaya efisiensi kelembagaan sekaligus merespons dinamika kebijakan pemerintah pusat yang dapat memengaruhi struktur perangkat daerah.

Kepala Bagian Organisasi Setdakab Jombang, Adi Prasetyo, mengungkapkan bahwa instruksi perombakan SOTK ini berasal langsung dari Bupati Jombang, Warsubi. “Pak Bupati meminta agar kelembagaan pemerintah daerah bisa lebih efisien dan ideal. Artinya, tidak ada lagi perangkat daerah yang tidak memiliki tugas atau fungsi yang jelas,” ujar Adi kepada Jawa Pos Radar Jombang, Kamis (10/4).

Saat ini, proses evaluasi dan penilaian terhadap masing-masing perangkat daerah sudah mulai dilakukan. Salah satu pendekatan yang tengah dikaji adalah kemungkinan penggabungan (merger) antar perangkat daerah yang memiliki kesamaan fungsi atau beban kerja tidak seimbang. “Kita sedang berproses untuk melihat perangkat daerah mana yang bisa digabung demi efisiensi,” tambahnya.

Langkah ini juga dikaitkan dengan penyusunan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2030 yang saat ini masih disusun. Setelah RPJMD ditetapkan, pemerintah daerah akan memiliki gambaran yang lebih jelas tentang kebutuhan kelembagaan untuk mencapai visi dan misi Bupati Warsubi bersama Wakil Bupati Salmanudin Yazid.

“Dari RPJMD itulah akan terlihat proses bisnisnya. Kita bisa mengidentifikasi perangkat mana saja yang relevan untuk mencapai sasaran pembangunan. Setelah itu, akan dilanjutkan dengan analisis jabatan, analisis beban kerja, serta penyusunan peta jabatan dan peta kerja,” jelas Adi.

Evaluasi kelembagaan semacam ini bukan hal baru bagi Pemkab Jombang. Adi menjelaskan bahwa evaluasi struktur organisasi rutin dilakukan setiap tiga tahun dan dilaporkan ke pemerintah pusat. Namun, Pemkab kini juga mencermati rencana perubahan regulasi nasional, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

BACA JUGA :  Kanit Binmas Polsek Diwek Tinjau Tanaman Jagung, Dukung Program Ketahanan Pangan

“Kami masih menunggu perkembangan revisi PP tersebut. Jangan sampai kita sudah menetapkan perubahan kelembagaan, ternyata regulasi berubah dan kita harus menyusun ulang,” kata Adi. Meski demikian, pihaknya menegaskan bahwa proses evaluasi tetap berjalan sembari mengikuti arah kebijakan pusat.

Lebih lanjut, Adi mengungkapkan adanya kebijakan pusat yang berpotensi memengaruhi SOTK daerah, seperti rencana penarikan petugas penyuluh lapangan (PPL) pertanian ke kewenangan pusat. “Kalau itu benar terjadi, maka penyuluhan pertanian bukan lagi wewenang daerah. Ini tentu akan berdampak pada struktur organisasi,” ujarnya.

Hal serupa juga terjadi dalam urusan ketahanan pangan, yang menurut informasi terakhir juga akan menjadi kewenangan pusat. “Inilah yang menjadi pertimbangan penting dalam penyusunan ulang kelembagaan. Selain menunggu kepastian dari pusat, kami di daerah terus menjalin komunikasi aktif agar penyesuaian bisa dilakukan dengan tepat,” pungkasnya. (Ear)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *